BijakFlash

Kemenkes Keluarkan SE Terkait vaksin Booster, Ini Syarat bagi Penerima Vaksin

Vaksin booster mulai digunakan masyarakat. Untuk mendaftar, masyarakat dapat mendaftar pada aplikasi PeduliLindungi dan cek jadwal yang ada.

3,395  views

Kamibijak.com, Flash – Dosis lanjutan Covid-19 atau yang dikenal dengan vaksin booster mulai digunakan bagi masyarakat umum. Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran untuk Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten dan juga direktur rumah sakit yang ada di Indonesia tentang pelaksanaan vaksin booster. Surat edaran tersebut tercantum dalam HK.02.02/II/252/2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan.

Maxi Rein Rondonuwu selaku Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa hasil studi menunjukkan bahwa telah terjadi penurunan antibodi 6 bulan sesudah mendapat vaksin Covid-19 dosis primer lengkap. Oleh karena itu, dibutuhkan vaksin booster untuk meningkatkan proteksi individu, difokuskan kepada kelompok masyarakat rentan. 

“Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” ungkap Maxi dalam keterangan pers yang dikutip dari merahputih.com, pada Kamis (13/1).

Calon penerima vaksin hanya cukup menunjukkan NIK dan juga membawa KTP/KK. Ataupun dapat mendaftar dengan aplikasi PeduliLindungi. Sang penerima vaksin booster yang sudah berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapat vaksin primer dosis lengkap minimal dengan waktu 6 bulan sebelumnya. Pelaksanaan vaksin booster bagi lansia dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota. 

Penyuntikan vaksin ini dilakukan di lengan atas. Penyuntikan half dose ini dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan juga 0,25 ml.

Vaksin booster dapat dilakukan bersama dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator berbeda. Prioritaskan pengunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu. Masyarakat yang masuk dala kelompok prioritas dapat mengecek tiket dan jadwal vaksin di website dan juga aplikasi PeduliLindungi.(KEI/MG)

Sumber: https://merahputih.com/post/read/kemenkes-keluarkan-se-terkait-pelaksanaan-vaksinasi-booster 

#BijakFlash

#KamiBijakChannel

#GenggamDuniaTanpaSuara

 

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 

KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel  

 

Follow kami juga di sini: 

Website: http://bit.ly/KamiBijakcom  

Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram  

Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook 

TikTok: http://bit.ly/KamiBijakIDTikTok  

 

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.