Kemenkes RI Instruksikan Stop Sementara Obat Sirup
Instruksi Stop obat sirup ini terjadi sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut yang menyerang anak di Indonesia
KamiBijak.com, Infosiana – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menginstruksikan untuk apotek Indonesia agar menyetop sementara penjualan obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Instruksi ini dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Murti Utami selaku Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada Selasa (18/10) kemarin.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi poin 8 dari SE tersebut.
Utami meminta untuk seluruh tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdapat kasus-kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10). Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan. (MG/Dicky)
Sumber: cnnindonesia.com
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel
Website: http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook
TikTok: http://bit.ly/KamiBijakIDTikTok
Terima kasih sudah menonton. Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.