KabarBijak

Kemenkumham dan LDC Dorong 10% Kuota Disabilitas di Parlemen

Kemenkumham dan LDC dorong kuota 10% penyandang disabilitas di parlemen dalam revisi UU Pemilu dan Partai Politik.

KamiBijak.com, Infosiana - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) mengadakan audiensi dengan LIRA Disability Care (LDC) untuk membahas kebijakan afirmatif mengenai perwakilan penyandang disabilitas di parlemen. Dalam pertemuan yang diadakan pada hari Selasa, 18 Februari 2025, LDC mengusulkan penerapan kuota 10% untuk penyandang disabilitas dalam daftar calon legislatif.

LDC Mendorong Perubahan Regulasi Politik

Abdul Majid, ketua LDC, menyatakan bahwa perubahan regulasi adalah inti dari penyusunan kebijakan politik yang lebih inklusif. Beberapa revisi yang diusulkan meliputi:

  • Amandemen Undang-Undang Partai Politik (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008) untuk memastikan hak politik penyandang disabilitas.
  • Amandemen Undang-Undang Pemilu (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017) untuk menyediakan kuota 10% bagi calon legislatif dari kelompok penyandang disabilitas.
  • Memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 melalui sistem nominasi "zipper", kuota untuk partai pendukung, dan aksesibilitas dalam kampanye politik.

Menurut Majid, yang juga seorang penyandang disabilitas visual dan alumni Beasiswa Australia Award, representasi ini bukan hanya hak politik, tetapi juga kesempatan untuk menciptakan demokrasi yang lebih inklusif.

Respons Kemenkumham terhadap Usulan Kuota Disabilitas

Kehadiran penyandang disabilitas di parlemen sangat penting untuk mendorong lahirnya kebijakan yang lebih inklusif bagi semua. Menurut Kaesang, DPR diminta aktif membentuk instrumen legislasi yang memberikan ruang politik yang lebih besar bagi penyandang disabilitas. Kaesang Pangarep yang merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan tegas memberikan dukungan berupa membuka peluang bagi penyandang disabilitas menjadi calon legislatif. Ketua LDC, Taskik Majid, menegaskan LDC sudah mengajukan surat resmi ke presiden Prabowo Subianto dan sudah dinyatakan faktanya dengan syarat Kemenkumham bersedia menampung aspirasi.

Sebagaimana dengan Kuota Disabilitas, dalam langkah-langkah strategis, LDC mendorong Kemenkumham untuk mengakomodasi aspirasi perjuangan penyandang disabilitas dalam pemerintah di dalam Unit Pengelola Program Kegiatan Lembaga Kementerian. Dr Ronald S. Lumbun menyarankan untuk penempatan sistematik atau setidaknya dalam pengukuran kebijakan ada rekomendasi untuk menampung aspirasi 10% perwakilan penyandang disabilitas dalam pemerintah.

Kampanye #Berikami10% dan Dukungan Partai Solidaritas Indonesia

Kampanye #Berikami10% semakin kuat sebagai kampanye yang menuntut praktik politik yang mencakup partisipasi orang dengan disabilitas. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep, juga mendukung dengan membuka kemungkinan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi calon anggota parlemen.

Dalam pertemuan lanjutan pada hari Sabtu, 23 November 2024 di Surabaya, Majid menekankan bahwa untuk menjadi anggota parlemen, harus ada orang dengan disabilitas agar kebijakan lebih inklusif. Kaesang mengatakan bahwa PSI akan siap membantu asal mereka siap untuk melayani masyarakat.

Untuk Tujuan Mencapai Demokrasi yang Lebih Inklusif

Audiensi ini merupakan langkah kritis dalam mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam kerangka politik nasional. LDC bertekad untuk terus memantau harmonisasi kerangka regulasi hingga implementasi nyata tercapai agar representasi disabilitas di parlemen menjadi kenyataan dan bukan hanya sebagai wacana. (Restu)

Sumber: Liputan6.com

Saksikan video lebih lanjut di YouTube