Kenaikan PPN 12% di Tahun 2025 dan Dampaknya bagi Penyandang Disabilitas
Bagaimana kenaikan PPN 12% di tahun 2025 mempengaruhi alat kebutuhan penyandang disabilitas? Baca selengkapnya di sini.
KamiBijak.com, Infosiana - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Kenaikan ini memicu beragam reaksi di masyarakat, terutama terkait dampaknya terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Mari kita lihat bagaimana kebijakan ini akan memengaruhi barang kebutuhan mereka dan bagaimana pemerintah merespon kekhawatiran ini.
Mengapa PPN Naik Menjadi 12% di Tahun 2025?
Foto: Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid (istimewa)
Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang bertujuan untuk menyederhanakan sistem perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kutipan lansir Kutipan dari Money Kompas, Kamis (14/11), Namun, rencana kenaikan ini telah memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan pengamat ekonomi. Mereka khawatir akan dampak negatif terhadap daya beli masyarakat, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid, telah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mempertimbangkan ulang atau bahkan membatalkan rencana kenaikan ini. Kutipan dari Detik News, Rabu (20/11), Menurutnya, kenaikan PPN bisa memperberat beban masyarakat dan mengurangi daya beli, terutama untuk kebutuhan dasar. Hal ini turut diamini oleh beberapa pengamat ekonomi, termasuk dari Universitas Airlangga, yang menyarankan agar kenaikan tarif PPN ditunda hingga kondisi ekonomi benar-benar pulih.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia juga menggarisbawahi pentingnya memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat mengenai alasan di balik kebijakan ini, agar bisa dipahami dengan baik oleh semua pihak.
Pembebasan PPN: Apa Manfaatnya Bagi Penyandang Disabilitas?
Bagi penyandang disabilitas, kenaikan PPN ini menimbulkan pertanyaan: apakah alat-alat kebutuhan khusus mereka akan terkena dampak kenaikan tarif ini? Jawabannya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022) yang diundangkan pada 12 Desember 2022, pemerintah telah mengatur pembebasan Pajak Pertambahan Nilai untuk barang yang digunakan oleh penyandang disabilitas.
PP 49/2022 diterbitkan sebagai implementasi dari UU HPP, dengan tujuan memberikan kemudahan PPN terhadap beberapa kategori barang kena pajak (BKP) yang dianggap strategis, seperti alat kesehatan, peralatan pendidikan, dan bahan pokok penting. Dalam peraturan ini, impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu, termasuk barang untuk keperluan penyandang disabilitas, dibebaskan dari pengenaan PPN. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia, sehingga meskipun tarif PPN secara umum naik menjadi 12%, fasilitas pembebasan ini tetap berlaku.
Barang yang Dibebaskan dari PPN untuk Penyandang Disabilitas
Foto: dprdkedirikab.go.id
Barang-barang yang termasuk dalam pembebasan PPN untuk penyandang disabilitas meliputi:
- Kursi roda dan alat bantu mobilitas lainnya
- Alat bantu pendengaran dan alat bantu komunikasi
- Peralatan khusus untuk kebutuhan sehari-hari, seperti alat makan yang dirancang untuk penyandang disabilitas
- Peralatan medis khusus, seperti kateter atau alat bantu pernapasan
- Alat bantu visual, seperti tongkat putih dan perangkat pembesaran visual
Menurut PP 49/2022, barang-barang yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas yang dibebaskan dari PPN meliputi alat bantu mobilitas, alat bantu komunikasi, serta alat-alat lainnya yang mendukung kemandirian dan kualitas hidup mereka. Dengan adanya pembebasan ini, diharapkan penyandang disabilitas tetap dapat mengakses alat-alat yang mereka butuhkan, seperti kursi roda dan alat bantu pendengaran, tanpa terbebani oleh kenaikan tarif pajak.
Selain barang untuk penyandang disabilitas, peraturan ini juga mencakup berbagai barang strategis lainnya yang dibebaskan dari PPN, seperti buku dan kitab suci, mesin dan peralatan pabrik, serta pakan dan bahan pakan ternak. Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa barang-barang yang memiliki dampak signifikan terhadap kebutuhan masyarakat luas tetap dapat diakses dengan harga yang terjangkau.
Dampak dan Tantangan ke Depan
Kenaikan PPN ini memang dapat menambah pendapatan negara, namun tantangan yang muncul adalah bagaimana pemerintah dapat meminimalisir dampak negatif dari kenaikan tersebut, terutama bagi kelompok rentan. Salah satu caranya adalah dengan mempertahankan kebijakan pembebasan PPN untuk barang-barang strategis yang mendukung kesejahteraan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Selain itu, penting bagi pemerintah untuk terus memonitor dampak dari kebijakan ini dan, bila perlu, memberikan intervensi untuk memastikan bahwa kenaikan PPN tidak mengurangi daya beli masyarakat secara signifikan. Sosialisasi yang lebih intensif mengenai kebijakan pembebasan PPN juga perlu dilakukan agar masyarakat, terutama kelompok rentan, dapat mengetahui dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan.
Kesimpulan
Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai tahun 2025, pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan pembebasan bagi barang-barang strategis, termasuk alat kebutuhan penyandang disabilitas. Kebijakan ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk tetap mendukung pemenuhan hak dan kebutuhan penyandang disabilitas di Indonesia. Namun, pemerintah juga perlu berhati-hati dalam melaksanakan kenaikan ini agar tidak berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat. Bagikan pendapat Anda mengenai kenaikan PPN ini di kolom komentar. Apakah menurut Anda kebijakan ini akan membawa manfaat atau justru sebaliknya? (Restu)
Sumber: online-pajak.com