Kenali Perbedaan UKM dan UMKM yang Perlu Kamu Ketahui
7 perbedaan UKM dan UMKM yang perlu diketahui.
Kamibijak.com, Flash – UKM dan UMKM? Keduanya tergolong dalam dunia usaha yang berada di Indonesia. UKM memiliki kepanjangan dari usaha kecil dan menengah, sedangkan UMKM adalah usaha mikro kecil dan menengah.
Disamping itu, keduanya mempunyai tujuan yang sama, yakni menumbuhkan dan meningkatkan upayanya dalam rencana membuat ekonomi nasional berdasar pada demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
Mengutip Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 mengenai Usaha Kecil, UKM adalah aktivitas ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi persyaratan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan dan kepemilikan seperti ditata dalam undang-undang tersebut.
Serta mengarah pada Ketentuan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, UMKM digolongkan berdasar persyaratan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Selain pada definisinya, berikut 7 faktor perbedaan UKM dan UMKM secara rinci antara UKM dan UMKM seperti dikutip dari mas-software.com :
1. Omzet Usaha
Omzet adalah total nilai dari penjualan produk dalam periode tertentu. Omzet dalam bisnis bisa digunakan sebagai patokan apakah bisnis tersebut dalam skala kecil, menengah atau besar.
Perlu diketahui bahwa omzet masih merupakan hitungan kasar atau sering disebut pendapatan kotor sehingga belum menunjukkan nilai keuntungan bersih yang diperoleh bisnis Anda.
Usaha kecil yaitu usaha yang memiliki total penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar. Sedangkan usaha menengah, ketika hasil penjualan tahunan sudah melebihi Rp 2,5 miliar dan maksimal Rp 50 miliar.
2. Kekayaan Bersih
Perbedaan signifikan kedua antara UKM dan UMKM dapat dilihat dari kekayaan bersihnya. Untuk usaha mikro, kekayaan bersihnya paling banyak Rp 50 juta.
Kemudian, usaha kecil memiliki kekayaan bersih antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, sedangkan kekayaan bersih usaha menengah ditaksir antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
Adapun, yang dimaksud kekayaan bersih usaha adalah di luar aset tanah dan bangunan tempat usaha.
3. Tenaga Kerja
Perbedaan ketiga antara UKM dan UMKM dapat dilihat dari jumlah tenaga kerjanya. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, ada perbedaan sangat jelas dari jumlah tenaga kerja di UKM maupun UMKM.
Usaha mikro setidaknya memiliki 1-5 tenaga kerja, usaha kecil 6-19 tenaga kerja, dan usaha menengah memiliki 20-99 tenaga kerja.
4. Modal Awal
Perbedaan keempat antara UKM dan UMKM terletak pada modal awal yang digunakan saat pertama kali membentuk sebuah usaha.
Biasanya, modal untuk mendirikan UKM adalah Rp 50 juta, sedangkan modal untuk mendirikan UMKM justru lebih besar lagi, yakni sebesar Rp 300 juta. Modal untuk UMKM juga bisa diperoleh dari bantuan pemerintah.
UMKM membutuhkan modal lebih besar karena diyakini mampu berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia, sedangkan UKM dinyatakan lebih bersifat perorangan dengan usaha dan keuntungan kecil.
5. Pembinaan Usaha
Perbedaan kelima antara UKM dan UMKM juga dapat dilihat dari pembinaan usahanya. Hal itu berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam UU tersebut dijelaskan, UKM dibina oleh kabupaten dan kota, sedangkan usaha kecil dibina oleh provinsi dan usaha menengah dibina secara nasional.
6. Pajak
Perbedaan keenam antara UKM dan UMKM adalah pajak yang dikenakan. Menurut PP Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak (WP) yang memiliki penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar maka mereka dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5 persen.
Itu berarti para pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu ini tidak wajib memungut dan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas setiap transaksinya, melainkan harus memungut PPh final 0,5 persen.
Baik UKM dan UMKM memiliki kemungkinan yang sama untuk memungut dan membayar PPh final 0,5 persen. Namun, jika usaha menengah telah memiliki peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar, maka pelaku usaha tidak bisa lagi memungut PPh final 0,5 persen tersebut.
Selain PPh final, UKM dan UMKM juga bisa dikenakan beragam jenis pajak lainnya seperti PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Pengenaan pajak-pajak tersebut didasarkan pada kondisi operasional masing-masing usahanya.
7. Badan Hukum
Secara yuridis formal, usaha berskala kecil dan menengah wajib memiliki dasar hukum. Sedangkan unit usaha berskala mikro biasanya tidak berbadan usaha.
Bagi pelaku UMKM, badan hukum berguna untuk mendapatkan perlindungan hukum yang terjamin dengan adanya dampak pada kegiatan usaha yang berlangsung. Rasa aman dan nyaman tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi konsumen juga akan merasakannya.
Apabila pelaku usaha mendirikan badan usaha maka sudah dikatakan memiliki perizinan dan legalitas yang jelas sehingga bisa mendapatkan jaminan keamanan terhadap usahanya karena diakui keberadaanya dan memiliki status hukum yang jelas. (Rafly/MG)
Sumber: mas-software.com