KND Upayakan Optimalisasi Pendataan Penyandang Disabilitas Indonesia
KND optimalkan pendataan disabilitas agar hak-hak mereka sesuai UU Penyandang Disabilitas terpenuhi.
KamiBijak.com, Infosiana - Pendataan penyandang disabilitas di Indonesia masih menjadi tantangan besar, dengan jumlah data resmi yang jauh lebih rendah dari estimasi WHO sebesar 10% populasi. Komisi Nasional Disabilitas (KND) terus mengupayakan optimalisasi data untuk memastikan layanan yang lebih baik dan terpenuhinya hak-hak disabilitas.
Upaya KND dalam Optimalisasi Data Penyandang Disabilitas
Komisi Disabilitas Nasional (KND) menyatakan pihaknya tengah mengupayakan optimalisasi pendataan penyandang disabilitas untuk memastikan terpenuhinya hak-hak individu penyandang disabilitas di Indonesia.
Dalam diskusi daring yang diadakan di Jakarta pada Sabtu, Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Dante Rigmalia, mengungkapkan bahwa pihaknya mengidentifikasi sejumlah isu terkait penyandang disabilitas di Indonesia, salah satunya adalah belum optimalnya pendataan penyandang disabilitas.
"Data disabilitas di dalam sistem administrasi kependudukan itu jumlahnya kurang dari 800 ribu jiwa, padahal WHO mengatakan penyandang disabilitas mencapai 10 persen dari populasi," kata Dante.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada pertengahan 2024, jumlah penduduk Indonesia mencapai 281 juta jiwa. Dengan estimasi 10 persen, seharusnya terdapat sekitar 28 juta penyandang disabilitas yang terdata.
Tantangan dalam Pendataan Disabilitas di Indonesia
Data yang tersedia saat ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, sehingga menyulitkan penyandang disabilitas mendapatkan layanan yang terpadu dan komprehensif. Misalnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memiliki data penyandang disabilitas yang bersekolah, tetapi tidak mencakup mereka yang tidak mengenyam pendidikan. Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki data terkait layanan BPJS Kesehatan, tetapi belum mencakup mereka yang tidak mengakses layanan tersebut.
Ketidakterpaduan data ini mempengaruhi pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan kesejahteraan sosial. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Itulah yang mengakibatkan kenapa penyandang disabilitas tertinggal dalam banyak hal," tegas Dante.
Sebagai langkah konkret, KND terus berdialog dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan implementasi peraturan, kebijakan, dan alokasi anggaran bagi penyandang disabilitas, seperti melalui koordinasi dengan Kemendikdasmen dalam integrasi data pendidikan dan kerja sama dengan Kemenkes untuk akses layanan kesehatan. Salah satu prioritas utama adalah menciptakan satu basis data yang terintegrasi untuk mempermudah layanan dan memastikan semua penyandang disabilitas terdata dengan baik.
Kesimpulan
Optimalisasi pendataan penyandang disabilitas di Indonesia menjadi langkah krusial dalam memastikan terpenuhinya hak-hak mereka, yang pada akhirnya meningkatkan akses mereka terhadap layanan penting dan kualitas hidup yang lebih baik. Melalui kolaborasi lintas lembaga dan integrasi data, Komisi Nasional Disabilitas (KND) berkomitmen untuk memperbaiki layanan dan menciptakan masa depan yang lebih inklusif. (Restu)
Sumber: antaranews.com