KND Upayakan Pemenuhan Hak Disabilitas Selama Setahun ke Belakang
Berikut beberapa upaya KND kepada hak disabilitas.
Kamibijak.com, Infosiana – Meningkatnya angka kaum disabilitas di Indonesia menjadi tantangan bagi Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Dante Rigmalia, selaku Ketua Komisi Disabilitas (KND) mengatakan bahwa, salah satu tantangan yang cukup penting dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak disabilitas.
Hal ini meliputi 22 hak dasar kaum disabilitas, 4 hak spesifik perempuan dengan disabilitas, dan 7 hak spesifik anak dengan disabilitas.
Menurut perkiraan perhitungan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kaum disabilitas mencapai 10 persen dari jumlah populasi. Artinya, ada sekitar 27,3 juta kaum disabilitas di Indonesia.
Berbagai upaya pun mulai dilakukan oleh KND. Beberapa Langkah awal yang dilakukan oleh KND yakni, penataan kelembagaan, menyusun peraturan KND, dan menyusun rencana kerja KND. Mulai Februari 2022 kemarin, satu per satu unsur KND mulai terbentuk.
Pertama, Sekretariat KND yang mendukung kebutuhan teknis dan administrative komisioner dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yang dibentuk atas dasar Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Kedua, penarikan staf khusus komisioner KND.
Terkait dukungan sekretariat, Perpres No. 68 Tahun 2020 mengamanatkan bahwa Sekretariat KND berkedudukan di unit kerja di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial. Termasuk sistem penganggaran KND yang bersumber dari APBN.
Hal ini membuat independensi KND seringkali dipertanyakan.
“Namun ini tidak membuat independensi KND menjadi goyah dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang dilaksanakan oleh 34 kementerian, 27 lembaga, 37 provinsi, dan 514 kabupaten/kota,” ujar Dante Rigmalia dalam konferensi pers, Selasa (6/12/2022).
Dengan penegasan arah dan langkah kelembagaan, KND membuat visi kelembagaan, yakni:
KND sebagai lembaga yang efektif untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak setiap disabilitas dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan Indonesia yang inklusif bagi disabilitas.
Untuk mewujudkan visi tersebut, KND telah menetapkan pula misinya, yakni:
- Pertama, mengembangkan strategi dan mekanisme monitoring dan evaluasi yang sistematis, holistik dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam proses penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.
- Kedua, mendorong dan menyelesaikan berbagai pelanggaran hak disabilitas dan diskriminasi melalui pendekatan yang wajar dan saling menghormati.
- Ketiga, mendorong pengarusutamaan isu-isu disabilitas dan mendorong konvergensi yang efektif melalui advokasi berbasis pengaruh di berbagai tingkat pemerintahan dan non-pemerintah dan disabilitas.
- Keempat, memperkuat partisipasi aktif disabilitas dalam semua proses pembangunan di berbagai sektor melalui sosialisasi, pendidikan dan peningkatan kapasitas terkait penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas.
- Kelima, membangun sistem KND yang kuat bagi seluruh pemangku kepentingan dan kerja sama yang adil dan saling menguatkan untuk mendukung segala upaya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak-hak disabilitas. (MG/Alissa)
Sumber : liputan6.com
Follow kami juga di sini: