Koalisi Nasional Pokja Sampaikan Pesan Disabilitas untuk Capres Indonesia
25 tahun Indonesia mengalami masa reformasi, salah satu tuntutan awal reformasi adalah penegakan hak disabilitas.
Kamibijak.com, Infosiana – Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang tinggal beberapa bulan lagi menjadi perhatian banyak pihak, termasuk masyarakat disabilitas. Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Disabilitas menyampaikan pesan kepada calon presiden yang akan menjadi pemimpin Indonesia.
Koalisi tersebut menyoroti fakta bahwa selama 25 tahun Indonesia mengalami masa reformasi, salah satu tuntutan awal reformasi adalah penegakan hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan semua orang, termasuk disabilitas.
Pada tahun 2006, Indonesia telah menandatangani Konvensi Hak Disabilitas (Convention on the Rights for Person with Disabilities/CRPD), yang kemudian diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011. Undang-Undang tersebut kemudian diadaptasi ke dalam birokrasi pemerintahan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas.
Dasar hukum ini menjadi landasan implementasi hak-hak disabilitas di berbagai sektor. Pengaturan mengenai disabilitas tidak lagi terbatas pada Kementerian Sosial, tetapi melibatkan berbagai kementerian terkait sesuai dengan bidang masing-masing. Bahkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mengatur tugas dan fungsi dari 30 kementerian di Indonesia terkait dengan disabilitas.
Namun, meskipun Indonesia telah meratifikasi CRPD, masih terdapat kekurangan dalam pemenuhan hak-hak disabilitas. Komite CRPD, lembaga internasional yang memantau pelaksanaan konvensi ini, telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi pada September 2022 untuk memperbaiki dan memperkuat pemenuhan hak disabilitas di Indonesia.
Rekomendasi ini diberikan setelah rapat antara Komite CRPD dan Pemerintah Indonesia pada Agustus-September 2022, yang melibatkan laporan awal dari pemerintah dan laporan bayangan dari organisasi disabilitas di Indonesia.
Beberapa rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Indonesia mencakup aspek pendataan. Rekomendasi ini termasuk memperkuat sistem pendataan untuk mendapatkan data yang terperinci tentang disabilitas di tingkat nasional, provinsi, kota, dan kabupaten.
Pendataan juga perlu mencakup kategori-kategori seperti usia, jenis kelamin, ras, etnis, identitas gender, orientasi seksual, dan status adat. Selain itu, diperlukan pengembangan program penelitian yang komprehensif untuk memahami situasi disabilitas secara kuantitatif dan kualitatif, dengan menggunakan metode penelitian yang inklusif terhadap disabilitas.
Seluruh sistem dan prosedur pendataan juga harus menghormati kerahasiaan dan privasi disabilitas.(MG/Disha)
Sumber: Liputan6.com
Follow kami juga di sini: