KabarBijak

Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Desak Menteri Risma Minta Maaf

Risma didesak untuk meminta maaf mengenai pernyataannya di Hari Disabilitas Internasional.

4,381  views

KamiBijak.com, Infosiana – Jumat, 3 Desember 2021, di tengah perayaan Hari Disabilitas Internasional, Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Anti-audism menyelenggarakan konferensi pers mengenai pernyataan Menteri Sosial, Tri Rismaharini yang ramai diperbincangkan saat menyambut Hari Disabilitas Internasional 2021. Tindakan itu terekam dalam video resmi dari Kementerian Sosial, dan viral di media sosial.

Hingga sampai saat ini terlihat belum ada pernyataan resmi permintaan maaf dari Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mengenai tindakan yang dinilai telah menyinggung perasaan penyandang disabilitas Rungu/Tuli di Indonesia. 

“Kami sangat berharap, Ibu Menteri Sosial bersedia untuk meminta maaf atas kekhilafannya, dan duduk bersama untuk berdiskusi bersama Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Anti Audism agar dapat tercapai saling memahami dan bekerjasama sesegera mungkin.” ujar Fajri Nursyamsi, Koordinator Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Anti-Audism dalam konferensi pers virtual. 

Dalam pernyataan yang dikatakan oleh Risma : “Ibu paksa memang, supaya kita bisa memaksimalkan pemberian Tuhan kepada kita, mulut, mata, telinga. Jadi Ibu tidak melarang menggunakan bahasa isyarat tapi kalau kamu bisa bicara maka itu akan lebih baik lagi” 

Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Anti Audism menyayangkan apa yang dikatakan oleh Menteri Sosial, selain itu pernyataan ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip HAM yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (2) UUD 1945. 

Selain itu juga Pernyataan tersebut juga bertentangan dengan prinsip dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD (Convention on the Rights of Persons with Disabilities); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya tentang hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi pada Pasal 24. Pilihan komunikasi seseorang dengan menggunakan bahasa isyarat tidak boleh dilarang dan dipaksa untuk mengganti cara berkomunikasinya.

Pemerintah dan pemerintah daerah yang wajib mengakui, menerima, dan memfasilitasi komunikasi penyandang disabilitas dengan menggunakan cara tertentu termasuk Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) pada Pasal 122. (GLOR/MG)

Sumber :  Konferensi Pers Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Jumat 03 Desember 2021  

#KabarBijak
#KamiBijakChannel
#GenggamDuniaTanpaSuara

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel

Follow kami juga di sini:     
Website: http://bit.ly/KamiBijakcom 
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram 
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook 
TikTok: http://bit.ly/KamiBijakIDTikTok 

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat