Komisi Nasional Disabilitas Desak DPR RI Segera Sahkan RUU PPRT
Komisi Nasional Disabilitas mendesak DPR RI agar segera mengesahkan RUU PPRT yang dirancang sejak 2004.
KamiBijak.com, Berita - Banyak kasus pekerja rumah tangga (PRT) yang mengalami kekerasan fisik dan mental, menyebabkan kondisi seseorang otomatis menjadi disabilitas. Untuk mencegah terjadinya hal itu, Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah lama dibuat sejak tahun 2004.
“Oleh karena itu, Kami Komisi Nasional Disabilitas berharap RUU PPRT segera disahkan, agar bisa lebih progresif dalam memberikan kepastian dan keadilan bagi penyandang disabilitas yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga,” kata Komisioner KND Fatimah Asri Mutmainah.
Apabila RUU PPRT sudah sah menjadi UU PPRT, artinya kuat secara hukum bisa melindungi teman-teman disabilitas dalam bekerja sebagai PRT dengan nyaman. Sebab sampai saat ini masih ada stigma negatif terhadap disabilitas, bahwa disabilitas kerja digaji kecil dan rentan menjadi korban kekerasan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy mengatakan, RUU PPRT saat ini terancam dianggap sebagai “RUU non-carry over” apabila tidak segera disahkan pada masa bakti DPR RI 2019-2024. Hal ini akan membuat semua tahapan yang telah berproses selama ini, harus diulang dari awal di periode DPR selanjutnya.
“Jika tidak ada satu nomor daftar inventarisasi masalah pada sisa waktu periode legislatif saat ini, maka RUU PPRT dikategorikan sebagai RUU non-carry over,” ujar Olivia di Kantor Komnas HAM, pada Jumat 19 Juli 2024.
“Berarti RUU PPRT harus dimulai kembali kepada tahapan perencanaan di periode DPR RI 2024-2029,” sambungnya.
Atas dasar itu, Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendesak DPR untuk mengesahkan RUU PPRT pada sisa masa sidang 2024. (Restu)
Sumber: kompas.com
Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.