KabarBijak

Komnas HAM Minta Kebijakan Masuk Sekolah Jam 05.30 WITA Dikaji Ulang

Kebijakan tersebut dianggap tidak efektif untuk para siswa.

2,314  views

Kamibijak.com, Infosiana – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meninjau kembali kebijakan wajib masuk sekolah jam 5.30 pagi yang dilakukan berdasarkan permintaan dari Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.

Sepuluh sekolah SMA-SMK di Kota Kupang, ibukota provinsi NTT, telah memberlakukan kebijakan ini selama dua pekan terakhir, di mana siswa kelas XII harus masuk sekolah pada pukul 05.30 Wita, yang sebelumnya pukul 05.00 Wita. Menurut Komnas HAM, kebijakan ini dianggap tidak berdampak positif terhadap pembentukan karakter siswa yang disiplin dan peningkatan kualitas pendidikan.

"Hal ini di satu sisi ada dampak terhadap kebiasaan baru yang ingin diterapkan tapi tidak serta merta menjadi kunci terhadap target yang ingin dicapai jadi itu alasan perlu mengkaji kembali," kata Ketua Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Putu Elvina, Kamis (16/03/23) lalu di Kupang.

Menurut Putu, banyak pihak telah merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi NTT mempertimbangkan untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. 

Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), penting untuk mempertimbangkan apakah kebijakan ini membantu dalam pembentukan karakter disiplin, peningkatan kualitas sekolah, serta peningkatan kualitas siswa. Oleh karena itu, pemilihan waktu masuk sekolah perlu dipertimbangkan dengan baik.

Penerapan kebijakan masuk sekolah lebih awal pada pukul 05.30 Wita yang digaungkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tidak menjadi solusi untuk meningkatkan disiplin siswa. Putu mengambil contoh dari provinsi lain di Indonesia yang siswanya dapat masuk ke perguruan tinggi favorit di Indonesia tanpa harus menerapkan kebijakan masuk sekolah lebih awal.

Putu juga menyatakan bahwa infrastruktur pendukung, termasuk keamanan dan transportasi bagi siswa yang harus masuk sekolah lebih awal, belum memadai. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan pertimbangan yang matang sebelum menerapkan kebijakan tersebut. (MG/Disha)

Sumber: cnnindonesia.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel    
 
Follow kami juga di sini: 
 
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.