KabarBijak

Komnas HAM Tegaskan Pentingnya Hak Disabilitas dalam Pemilu 2024

Partai politik diminta berkontribusi dalam memenuhi hak disabilitas dalam Pemilu 2024.

3,817  views

Kamibijak.com, Infosiana – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia telah menegaskan bahwa kelompok rentan termasuk disabilitas harus memiliki hak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Hal ini tercantum dalam Draf 02 Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Pemilihan Umum dan Hak-Hak Kelompok Rentan. Negara dan penyelenggara Pemilu diwajibkan memenuhi hak-hak disabilitas dalam Pemilu 2024.

Negara dan penyelenggara pemilu wajib memenuhi hak atas informasi bagi berbagai ragam disabilitas, melindungi disabilitas dari diskriminasi pelayanan dan politisasi untuk kepentingan pihak tertentu, melakukan pendataan secara proaktif dan partisipatif, serta memenuhi hak pilih bagi disabilitas mental/psikososial/kejiwaan.

Setiap disabilitas memiliki kecakapan dalam mengekspresikan dirinya, sehingga negara harus menghormati dan memfasilitasi haknya dalam pemilu.

Komnas HAM juga menegaskan bahwa partai politik memiliki peran dalam memenuhi hak-hak disabilitas, terutama terkait hak untuk dipilih. Partai politik harus memberikan kesempatan dan peluang bagi kelompok ini untuk mendapatkan haknya agar dipilih dalam pemilu sebagai bentuk tanggung jawab partai politik dalam menghormati dan berkontribusi memenuhi hak-hak kelompok rentan.

Dalam Draf SNP Pemilu dan Hak Kelompok Rentan, Komnas HAM menyatakan bahwa hak-hak disabilitas dalam pemilu masih diabaikan dan terabaikan. Padahal, mereka memerlukan berbagai bentuk akomodasi yang layak dan adaptif sesuai dengan ragam disabilitasnya agar memiliki kesempatan yang efektif dalam pemilu, baik untuk memilih, untuk dipilih, dan berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu.

Berbagai instrumen pemilu, termasuk metode sosialisasi, metode kampanye, surat suara, dan tempat pemungutan suara, wajib aksesibel untuk berbagai ragam disabilitas. Pendataan bagi disabilitas wajib dilakukan secara proaktif dan partisipatif.

Untuk mewujudkan Pemilu yang lebih ramah disabilitas, Komnas HAM mengundang disabilitas untuk memberikan masukan atas penyusunan standar norma, pengaturan tentang pemilihan umum (Pemilu), dan hak-hak kelompok rentan. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan pemantauan pra-pemilu pada Kelompok Rentan PPDI (Perkumpulan Disabilitas Indonesia) Bekasi. Dengan demikian, diharapkan Pemilu 2024 dapat lebih inklusif dan menjamin hak-hak disabilitas. (MG/Disha)

Sumber: liputan6.com

 
Jangan lupa subscribe, komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel   

Follow kami juga di sini: 

 
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.