KPU Imbau Disabilitas Segera Mengecek DPT Guna Penuhi Hak Pilih
Disabilitas harus segera mengecek DPT supaya mendapatkan hak memilih.
KamiBijak.com, Infosiana - Reni Rinjani Pratiwi selaku Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa pemilih disabilitas harus aktif dalam mengecek daftar pemilih tetap (DPT) di wilayahnya untuk memastikan kembali bahwa hak memilihnya sudah terpenuhi.
Pada 15 Januari 2024 dalam diskusi secara online, Reni mengatakan “Dicek semua untuk mengetahui TPS berada dimana karena dalam satu desa atau RT bisa saja TPS lebih dari satu dan satu TPS kita batasi pemilihnya hanya 300 orang.”
Informasi yang diberikan Reni lebih ditujukan kepada disabilitas yang belum masuk ke dalam DPT supaya secepatnya menghubungi pihak penyelenggara pemilu di KPU kabupaten atau kota, baik dalam tingkat kecamatan atau PPK, maupun tingkat kelurahan atau PPS.
Dalam data daftar pemilih tetap KPU telah tercatat sebanyak 1,1 juta disabilitas yang sudah mempunyai hak pilih dan terdaftar di pemilu legislatif. Oleh karena itu, KPU sangat mendukung inklusivitas dan memfasilitasi para anggota pemilih, khususnya pada penyandang disabilitas supaya mereka bisa lebih mudah mengakses dan mendapatkan haknya.
Reni juga menjelaskan bahwa hak politik terbagi menjadi dua yaitu hak untuk dipilih dan hak untuk memilih. KPU bertugas sebagai penyelenggara pemilu, maka harus melayani masyarakat yang ingin mendapatkan kedua haknya. KPU tidak segan untuk melayani dan melindungi masyarakat disabilitas.
Selain itu, KPU sangat berusaha untuk mewujudkan langka yang lebih nyata demi memberikan akses untuk para pemilih dengan menggunakan hak pilihnya.
“Pertama, mengajak teman-teman disabilitas untuk memastikan dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih, cek DPT di smartphone, di laman cekdptonline.kpu.go.id, disitu tinggal masukkan NIK, pasti sudah kelihatan nanti nyoblosnya dimana,” tambah Reni.
Ia juga mengharapkan, pihak keluarga dari para penyandang disabilitas ikut serta untuk membantu mengecek lokasi tempat pemungutan suara (TPS) supaya ketika pemilihan berlangsung disabilitas akan lebih mudah mengakses lokasi tersebut. (Indy/MG).
Sumber: antaranews.com