KPU Umumkan 9 Bacaleg Disabilitas Masuk Daftar Calon Sementara
KPU RI mengumumkan 9 Bacaleg disabilitas resmi masuk ke Daftar Calon Sementara DPR RI.
Kamibijak.com, Infosiana – KPU RI menginformasikan ada 9 orang Bacaleg disabilitas yang masuk ke Daftar Calon Sementara DPR RI. Mereka memiliki hak sama yang bisa terlibat masuk dan bergabung dalam DPR. 9 disabilitas tersebut ada 1 orang Tuli, 1 Netra, dan sisanya 7 disabilitas fisik. Mereka berasal dari partai, yakni 3 orang PPP, lainnya 1 orang Golkar, NasDem, PKS, PBB, Perindo, dan PSI.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 9.925 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI masuk daftar calon sementara (DCS).
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyebut data disabilitas itu baru pertama kali diumumkan. "Ini yang disabilitas, mungkin baru tahun ini data disabilitas dipublikasikan," tuturnya.
Semua datanya telah dipublikasikan sejak kemarin tanggal 18 sampai 23 Agustus kepada masyarakat, melalui sosial media dan website milik KPU. Masyarakat bisa memberikan respon atau masukan pada DPR RI tingkat pusat, DPRD tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota, atau langsung ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (Restu)
Sumber: detik.com