Layanan Dinilai Tidak Ramah Disabilitas, Maskapai Korea Selatan Dikenai Sanksi
Karena layanan dinilai kurang memenuhi standar ramah Disabilitas, beberapa maskapai Korea Selatan dikenai sanksi.
KamiBijak.com, Infosiana - Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Korea Selatan bertugas untuk mengawasi seluruh maskapai yang beroperasi, terkait dengan penilaian kualitas layanan ramah disabilitas. Terdapat sejumlah tujuh perusahaan maskapai yang belum memenuhi standar layanan ramah disabilitas, seperti tidak tersedianya kursi prioritas dan layanan informasi khusus disabilitas gerak.
Yakni Jeju Air, T’way Air, Air Seoul, Air Premia, Air Busan, Eastar Jet dan Aero K ini dikenai sanksi bayar denda sebesar 2,5 juta won atau sekitar 29 juta rupiah. Maskapai bertarif rendah (LCC) yang disebutkan di atas tidak memenuhi standar tersebut. Aero K, Air Seoul dan Air Premia tidak hanya mengelola kursi prioritas secara tidak memadai tetapi juga gagal memberikan informasi keselamatan dan layanan dalam penerbangan dalam huruf braille, menurut kementerian. Setelah melaksanakan sanksi denda, mereka langsung melakukan perbaikan dan pembenahan.
Korea telah menerapkan Undang-Undang Bisnis Penerbangan yang mewajibkan untuk memberi layanan prioritas ramah disabilitas. Maskapai seperti Korean Air, Asiana Airlines, Jin Air, dan Korea Airports Corp ini sudah bagus dan layanan telah sesuai dengan standar yang ditentukan. Yang terpenting, operator angkutan udara di Korea Selatan wajib memberikan layanan yang memudahkan akses bagi penumpang penyandang disabilitas saat naik dan turun dari pesawat. Maskapai penerbangan juga perlu melatih stafnya dengan tepat. (Restu)
Sumber: liputan6.com
Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.