Lokakarya Layanan Kesehatan Ramah Disabilitas, Hadir untuk Sebarkan Awareness
Hambatan Layanan Kesehatan untuk Penyandang Disabilitas di Indonesia.
KamiBijak.com, Bincang Isyarat – Indonesia telah mengakui hak asasi manusia untuk semua orang, termasuk orang-orang dengan disabilitas. Namun, kenyataannya masih banyak orang dengan disabilitas yang menghadapi hambatan dalam mengakses layanan kesehatan yang layak.
Kondisi ini menuntut adanya dukungan yang lebih besar dari pemerintah dan masyarakat agar orang-orang dengan disabilitas dapat memperoleh layanan kesehatan yang sama dengan orang lain.
Kali ini KamiBijak akan membahas tentang layanan kesehatan disabilitas dalam Bincang Isyarat bertemakan “Lokakarya Layanan Kesehatan Ramah Disabilitas” dengan beberapa narasumber seperti, Chandra Gunawan dari Pemberdayaan Tuli Buta (PELITA) Indonesia, Ilma Rivai dari FORMASI Disabilitas (Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas) regional DKI Jakarta, Martina Simanjuntak dari Kementerian PANRB, dan Mas Ari dari PERTUNI Jawa Tengah.
Ilma sebagai disabilitas daksa menceritakan pengalaman sulitnya dalam menggunakan layanan kesehatan di Indonesia, khususnya dalam menerima asuransi dan pemeriksaan menggunakan alat seperti x-ray.
“Asuransi sangat sulit menerima disabilitas, bahkan aku juga ditolak oleh salah satu asuransi karena merupakan disabilitas cerebral palsy, secara personal hal itu yang tidak aku lupakan sih,” ujarnya saat ditanya dalam siaran langsung Bincang Isyarat pada Rabu, (03/05/23) kemarin.
Para pekerja di bidang layanan kesehatan sendiri diharapkan harus memiliki kesadaran disabilitas yang baik, serta sarana/prasarana dan petugas pelayanan yang harus memahami kondisi fisik/mental pasien penyandang disabilitas.
Chandra Gunawan, yang merupakan seorang penyandang disabilitas ganda Tuli dan Buta juga berbagi pengalamannya mengenai hambatan dalam berkonsultasi dengan dokter.
Chandra mengatakan bahwa ada beberapa kendala, seperti sulitnya membaca resep dan sulitnya menjelaskan kondisi kesehatan yang dirasakan.
Kemenpanrb sendiri akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap banyak ruang pelayanan publik.
“226 unit pelayanan publik, seperti perpustakaan, rumah sakit, Puskesmas, kantor kecamatan, dan unit-unit pelayanan pilihan untuk lingkup kementerian/lembaga seperti layanan kantor imigrasi, kantor pengadilan, kantor pertanahan, kantor kementerian agama, politeknik, dan masih banyak lagi,” jelas Martina, perwakilan pemerintah dari Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian PANRB.
Dengan ini diharapkan juga masyarakat dapat mengerti perihal pentingnya layanan kesehatan yang inklusif bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Semua pihak, termasuk pemerintah, komunitas, dan masyarakat umum perlu bekerja sama untuk menciptakan layanan kesehatan yang ramah disabilitas dan memahami kebutuhan para penyandang disabilitas. (MG/Disha)
Sumber: Live YouTube