KabarBijak

Longgarkan Aturan, Kemedikbud Bolehkan Dana BOS PAUD untuk Beli Sabun

Kemendikbud melonggarkan aturan penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan. kegiatan sebelumnya,membeli sabun pembersih tangan.

5,626  views

Kamibijak.com, Infosiana – Menghadapi masa kedaruratan pandemi covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melonggarkan aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. Dana BOS bisa digunakan untuk membeli sabun atau cairan pembersih tangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan covid-19.

Dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan juga bisa digunakan untuk membeli pulsa dan paket data, serta layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pembelajaran dari rumah.

Selain itu, dana BOS dan BOP PAUD juga dapat dipakai untuk belanja pembasmi kuman, masker, atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).

Dana juga dapat digunakan untuk pembayaran honor guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik) per 32 Desember 2019. Syarat lain bagi honorer untuk memperoleh pembayaran dari Dana BOS dan BOP adalah belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah.

Persentase penggunaannya pembayaran honor juga dilonggarkan menjadi tanpa batas.

"Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangannya, Senin, 15 Juni 2020.

Pemerintah menetapkan, tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan atau tetap melanjutkan Belajar dari rumah.

Sumber: https://merahputih.com/post/read/dana-bos-paud-bisa-buat-beli-pulsa-dan-transportasi-guru
    
#KabarBijak
#KamiBijakChannel
#GenggamDuniaTanpaSuara

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel

Follow kami juga di sini:
Website:http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.

==============
TAG(S): kementerian pendidikan,kemendikbud,dana bos,dana bos paud,dana bop paud dan kesetaraan,tahun ajaran baru,tahun ajaran baru 2020,dana bos untuk beli sabun,dana bos untuk beli paket data,dana bos untuk pulsa,honorer,guru honorer paud,pandemi covid-19,covid 19,corona,virus corona,kamibijak,kami bijak
...