MA Menangkan Gugatan Guru Penyandang Disabilitas Netra soal Seleksi CPNS Jateng
Mahkamah Agung memenangkan gugatan Baihaqi, seorang guru penyandang disabilitas ia sebelumnya dinyatakan tak lolos seleksi CPNS 2019 di Jawa Tengah.
Kamibijak.com, Infosiana – Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Muhammad Baihaqi, seorang guru penyandang disabilitas netra yang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di Jawa Tengah. Gugatan kasasi Baihaqi dikabulkan Majelis Hakim MA, belum lama ini.
Usai serangkaian persidangan, MA akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan Baihaqi. Keputusan MA juga memerintahkan Pansel CPNS 2021 Pemprov Jateng, yang merupakan Sekda Pemprov Jateng, untuk membatalkan dan mencabut keputusan terkait status ketidaklolosan Baihaqi sebagai calon CPNS.
Dilansir dari Tempo, Baihaqi mengungkapkan rasa syukurnya terhadap keputusan tersebut. "Alhamdulillah, saya sangat bersyukur karena majelis hakim Mahkamah Agung masih berpihak kepada rakyat kecil seperti saya," ujar Baihaqi saat dihubungi Tempo pada Selasa, 22 Desember 2021.
Baihaqi melayangkan gugatan setelah sebelumnya mendapatkan perlakuan tak mengenakan dari panitia pelaksanaan seleksi (pansel) CPNS Pemprov Jateng. Nama Baihaqi dicoret dari daftar calon peserta pada 2020, setelah sebelumnya dinyatakan lolos. Alasannya, Baihaqi dinilai keliru dalam menerima informasi lowongan CPNS yang diperuntukan bagi disabilitas daksa. Bukan disabilitas netra.
Sebelum kasasi ke MA, Baihaqi lebih dulu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saat itu, Ia didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.
Namun hakim PTUN menolak gugatan Baihaqi karena telah melebihi waktu pengajuan selama 90 hari. PTUN menyebut aturan tersebut tertera dalam UU nomor 5 tentang PTUN.
Baihaqi dan tim kuasa hukum LBH Semarang merasa ada kejanggalan atas keputusan ini. Mereka menilai waktu pengajuan tak sudah sesuai aturan, tak lebih dari 90 hari kerja sesuai dengan Peraturan MA nomor 6 tahun 2018.(GLOR/MG)
#BijakFun
#KamiBijakChannel
#GenggamDuniaTanpaSuara
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel
Follow kami juga di sini:
Website: http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook
TikTok: http://bit.ly/KamiBijakIDTikTok
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.