KabarBijak

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis

MK memutuskan menolak gugatan legalisasi ganja media

3,753  views

KamiBijak.com, Infosiana –Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi kepada UU Narkotika, salah satunya soal ganja untuk medis. Dengan begitu, Narkotika Golongan 1 yaitu ganja tetap dilarang meski digunakan untuk kepentingan kesehatan, seperti yang berlaku sekarang. 

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK, Rabu, 20 Juli 2022.

Gugatan ini diajukan oleh enam pemohon. MK menyatakan pemohon I Dwi Pertiwi, Pemohon II Santi Warastuti, pemohon III Nafiah Murhayanti, dan pemohon III Perkumpulan Rumah Cemara, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan permohonan a quo.

Sedangkan, Pemohon V Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan pemohon VI Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Maka itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan dan menyatakan permohonan Pemohon V dan VI tidak dapat diterima.

Dalam perkara 106/PUUXVIII/2020 ini, ada dua pasal yang digugat oleh pemohon. 

  1. Penjelasan Pasal 6 ayat 1 

Pertama yaitu penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi: 

“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”

Pemohon pun meminta MK untuk menganulir pasal ini dan mengatakannya tak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dibaca:

“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

  1. Pasal 8 ayat 1

Kedua yaitu Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi: “Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.”

Pemohon pun meminta MK untuk menganulir pasal ini dan langsung menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kedua pasal inilah yang digugat oleh sejumlah pemohon. (MG/Dicky)

Sumber: Tempo.co

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel   
 
 

Terima kasih sudah menonton. Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.