Masyarakat Diperbolehkan Vaksinasi Booster Ketiga di Tengah Lonjakan Kasus COVID-19
Kementerian Kesehatan RI mengizinkan vaksinasi booster ketiga demi mencegah COVID-19.
KamiBijak.com, Infosiana – Kementerian Kesehatan RI telah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster ketiga atau dosis kelima di tengah lonjakan kasus COVID-19 menjelang Hari Natal dan Tahun Baru.
Hal ini didasari oleh adanya peningkatan kasus COVID-19, di mana tercatat 216 kasus baru yang terkonfirmasi pada Minggu, 17 Desember 2023, dengan total kasus aktif saat ini sebanyak 2.070 orang, satu kematian, dan 128 pasien sembuh.
Masyarakat disarankan untuk segera melengkapi vaksinasi booster, terutama yang sudah mendapatkan vaksin booster kedua atau dosis keempat lebih dari enam bulan. Vaksinasi booster ini menggunakan vaksin dalam negeri, yaitu InaVac dan IndoVac, yang telah mendapat izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
Untuk mendapatkan vaksinasi booster, masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi SATU SEHAT. Proses pendaftaran meliputi langkah-langkah seperti membuka aplikasi, masuk dengan akun yang telah terdaftar sebelumnya, dan memilih menu "Profil" serta "Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19".
Adapun syarat untuk mendapatkan vaksinasi booster adalah telah mendapatkan vaksin booster kedua atau dosis keempat lebih dari enam bulan. Vaksinasi booster ini dilakukan secara gratis dan dapat diakses melalui aplikasi SATU SEHAT. Jenis vaksin booster yang akan diberikan adalah InaVac dan IndoVac.(Rafly/MG)
Sumber: health.detik.com