KabarBijak

Masyarakat tak Punya NIK Tetap Bisa Divaksin

Pemerintah memberitahu bahwa seluruh masyarakat diwajibkan melakukan vaksinasi COVID-19, tak terkecuali masyarakat yang tidak memiliki NIK.

6,604  views

KamiBijak.com, Infosiana – Vaksinasi COVID-19 telah dihimbau oleh pemerintah, agar seluruh masyarakat Indonesia dapat mengikutinya. Termasuk warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).  Warga yang tidak memiliki NIK telah diputuskan oleh Kementerian Kesehatan untuk tetap dapat divaksinasi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg.Widyawati, MKM mengatakan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat lainnya yang belum memiliki nomor induk kependudukan. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” katanya.

Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang Disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Pelayanan Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan bagi masyarakat yang belum memiliki NIK. Tentu, semua harus disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.

Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 masih belum mencukupi.(Joang/MG)

Sumber:https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/berita-utama/20210803/4638222/warga-tak-punya-nik-bisa-divaksinasi/

#KabarBijak
#KamiBijakChannel
#GenggamDuniaTanpaSuara

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel

Follow kami juga di sini: 
Website: http://bit.ly/KamiBijakcom 
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram 
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook 

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.

=============================
Tag: covid-19,vaksin covid-19,vaksinasi covid-19,syarat vaksinasi,syarat vaksinasi covid 19,vaksin tak punya ktp,disabilitas,media ramah disabilitas,pmks,kamibijak,kamibijak.com