BijakFun

Media dan Disabilitas jadi Topik Pembicaraan di HUT LPDS Ke-33

Penyandang disabilitas berhak atas haknya dalam mengakses sosial media

4,395  views

Kamibijak.com,  Hiburan – Dalam acara HUT LPDS yang ke - 33 yang dilangsungkan secara daring pada (23/7/21). Acara yang dihadiri para tamu undangan jurnalis dari berbagai media ini mengangkat topik pembicaraan Media dan Disabilitas. 

Pada HUT Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) kali ini mengangkat topik pembicaraan Media dan Disabilitas. Total lebih dari 200 partisipan turut menghadiri acara tersebut. Dengan menghadirkan beberapa pembicara dan narasumber yang ahli dalam bidangnya seperti Prof. DR. Ir. H Mohammad NUH, D.E.A selaku Ketua Dewan Pers, lalu Harry Hikmat selaku Dirjen Rehabilitas Sosial yang menggantikan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang berhalangan hadir lalu Wili Yanto selaku SME Channel Specialist Galeri Indonesia blibli, Cheta Nilawaty selaku wartawan Tempo (disabilitas netra), Senny Marbun Ketua Umum Nasional Paralympic Committee of Indonesia (disabilitas fisik), serta Nicky Clara selaku Founder berdayabareng.com  (disabilitas fisik). 

Pada webinar ini virtual ini menjadi salah satu implementasi untuk menghilangkan stigma negatif dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Karena para penyandang disabilitas juga memiliki hak yang harus dipenuhi termasuk hak atas informasi. Pada pandemi Covid-19 seperti ini penyandang disabilitas termasuk rentan terpapar Covid-19 karena kondisi disabilitas serta bisa saja mengalami gangguan ketika yang bersangkutan tidak mendapatkan akses pelayanan informasi terkait virus Covid-19.  

“Berdasarkan survei hosik’s pada tahun 2020 pengguna aktif sosial media Indonesia mencapai sekitar 160 juta, namun menurut data yang kami miliki, akses penyandang disabilitas yang dapat memanfaatkan internet itu hanya 8,5 %”, Ungkap Harry Hikmat. 

Mohammad Nuh juga menjelaskan mengapa pers harus memberikan perhatian khusus untuk masyarakat berkebutuhan khusus karena menurutnya pers sendiri memiliki daya jangkau dan dampak yang sangat besar, khususnya pada aspek edukasi, empati publik, dan empati politik. 

Pada kesempatan ini, diharapkan juga untuk para jurnalis dan para agar mampu meningkatkan kesadaran dan mampu menyuarakan kepedulian terhadap semua penyandang disabilitas karena sudah tertulis juga di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. (GLOR/MG)

Sumber: Liputan Daring Jumat (23 Juli 2021)

#BijakFun
#KamiBijakChannel
#GenggamDuniaTanpaSuara

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel

Follow kami juga di sini:
Website: http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih berma
================================================================
Tag: disabilitas,lembaga pers dr Soetomo,lpds,pers,media,teman disabilitas,difabel,media ramah disabilitas,tempo,hut lpds,hut lpds ke 33,jurnalistik disabilitas,penulisan jurnalistik disabilitas,kamibijak,kamibijak.com