BijakFlash

Memasuki Bulan Ramadan, Aturan Masuk Kerja ASN Hanya 7 Jam

Aparatur Sipil Negara (ASN), Selama Bulan Ramadan Diberlakukan Jam Masuk Khusus Bagi Setiap Aparatur Sipil Negara.

6,120  views

KamiBijak.com, Flash - Selama Bulan Ramadan, jam masuk khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberlakukan, ini termasuk untuk ASN di Pemprov DKI Jakarta. Perpres telah mengeluarkan kebijakan tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintahan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Serta surat edaran tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2024/1445M, yang diatur dalam Nomor e-0006/SE/2024.

“Kebijakan ini Berlaku mulai 1 Ramadan 1445 H yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya.

Kebijakan ini mengacu pada waktu kerja ASN selama puasa, dengan jadwa Senin - Kamis mulai dari jam 08.00 - 15.00, dan jam 08.00 - 15.30 untuk hari Jum’at. Sedangkan untuk Jam Istirahat yang diberikan adalah selama 30 menit. Mengacu pada surat edaran, Ketentuan juga berlaku pada jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung terus menerus memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam, maka akan diberlakukannya ketentuan jam khusus atau Shifting. 

“Jam kerja khusus diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Qibtya.

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan ASN di lingkungan masing-masing dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. Diharapkan, bulan puasa bukanlah penghalang bagi aparatur negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat. (Faridz/MG)

Sumber: MerahPutih.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share.
 
Follow kami juga di sini: 
 
 
Terima kasih sudah menonton.
 
Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.