BijakFun

Mendapatkan Hak Yang Setara Merupakan Arti Kemerdekaan Bagi Penyandang Disabilitas

Arti kemerdekaan yang sesungguhnya bagi penyandang disabilitas adalah terbebasnya dari ancaman psikis.

3,493  views

KamiBijak.com, Hiburan – Kemerdekaan menurut teman-teman penyandang disabilitas bukan hanya sekedar terbatasnya fisik dari ancaman atau serangan dari orang lain, melainkan terbebasnya teman-teman penyandang disabilitas dari pandangan negatif dan ancaman psikis dari orang lain. 

Ancaman yang diterima teman-teman disabilitas dari pihak lain di antaranya adalah stigma negatif yang diterima oleh para penyandang disabilitas seperti penghinaan, pelecehan, dan diskriminasi verbal yang dapat memecah kesatuan dan persatuan bangsa. 

Bima Kurniawan, S.Pd., M.Hum., Ketua Ikatan Guru Tunanetra Indonesia (IGTI) mengungkapkan apa arti kemerdekaan bagi para penyandang disabilitas. “Semestinya tidak ada lagi stigma negatif bahwa penyandang disabilitas tidak bisa berbuat apa-apa, makhluk yang perlu dikasihani, dan tidak usah beraktivitas karena menyusahkan,” kata Bima dalam keterangan tertulis, Selasa (17/8/2021).

Sebagaimana yang sudah tertulis dalam UU nomor 8 tahun 2016 pasal 1 ayat 2 Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Yang di mana kesamaan dan kesempatan tersebut adalah hak yang harus diperoleh oleh setiap warga negara. 

Sebagaimana warga di negara lain, sudah seharusnya para penyandang disabilitas juga merasakan kemerdekaan sesungguhnya dan kemerdekaan untuk menikmati haknya seperti kesehatan, pelayanan publik, akomodasi, aksesibilitas, pendidikan yang sama rata dengan masyarakat lainnya serta tidak mendapatkan diskriminasi.

Beberapa penyelenggaraan negara fundamental yang mencerminkan kemerdekaan penyandang disabilitas adalah hak hidup. Hak itu tertuang dalam pasal 6, yang menerangkan bahwa penyandang disabilitas berhak atas penghormatan integritas, tidak dirampas nyawanya, bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi.

Bima juga menambahkan para penyandang disabilitas juga harus bisa bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. (GLOR/MG)

Sumber : https://www.liputan6.com/disabilitas/read/4634032/inklusif-dan-setara-arti-kemerdekaan-bagi-masyarakat-penyandang-disabilitas 

#BijakFun
#KamiBijakChannel
#GenggamDuniaTanpaSuara

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel

Follow kami juga di sini: 
Website: http://bit.ly/KamiBijakcom 
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram 
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook 

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.
===================================================================
TAg: disabilitas,penyandang disabilitas,hak disabilitas,hak dan kewajiban disabilitas,pemenuhan hak disabilitas di indonesia,pemenuhan hak untuk disabilitas,kesetaraan disabilitas,Ikatan Guru Tunanetra Indonesia,igtni,media ramah disabilitas,kamibijak,kamibijak.com