Menteri Juliari Jamin Kemensos Tak Akan Intervensi Komisi Nasional Disabilitas
Pihak Mensos tidak akan mengintervensi langkah KND jika sudah terbentuk nanti. Dukungan yang diberikan Kemensos hanya bersifat administratif.
Kamibijak.com, Infosiana – Kementerian Sosial menyatakan siap melaksanakan tugas yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND). Salah satu tugas Kemensos dalam perpres tersebut adalah penyeleksian calon komisioner KND.
"Kamis siap melaksanakan tugas yang diamanatkan dalam Perpres tersebut. Yaitu pembentukan Sekretariat KND, dan penyeleksian serta pengusulan calon komisioner kepada Presiden," ujar Menteri Sosial, Juliari P. Batubara, dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, Kemensos sudah menunggu sejak lama pembentukan KND. Keberadaannya dinilai penting untuk pemantauan, pemenuhan, dan advokasi hak-hak penyandang Disabilitas.
Perpres KND diatur dalam pasal 131, pasal 132, pasal 134 dan pasal 149 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas. Ini disesuaikan dengan fungsi
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang bertujuan untuk merancang Perpres KND.
Selanjutnya, pembentukan KND akan diproses oleh Kemenkeu, Kemensos dan Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian, proses selanjutnya akan diperiksa oleh Kementrian Setneg dan terakhir persetujuan Presiden.
Kementerian Sosial akan melakukan revisi terhadap anggaran tahun 2020 dan memastikan kesiapan anggaran program KND tahun 2021. Selain menyiapkan anggaran, pemilihan, dan penetapan panitia seleksi komisioner juga dipersiapkan.
Sejumlah 14 orang calon komisioner akan diajukan secara terbuka oleh Menteri Sosial. Kemudian, Menteri Sosial akan memberikan calon tersebut ke Presiden untuk ditetapkan.
Jika program telah selesai di akhir 2020, maka pada tahun 2021 nanti, Komisioner KND yang sudah terpilih bisa membuat program kerja, menyusun ketentuan, membentuk kelompok kerja dan melaksanakannya.
"Jadi jelas, tugas KND sifatnya dukungan administrasi," kata Menteri Juliari.
Kedepannya, Mensos menjamin kementeriannya tidak akan campur tangan dengan hal apapun yang berkaitan dengan KND. Kemensos tidak akan melakukan intervensi atas kebijakan yang dikeluarkan KND.
“Hal itu tidak perlu dikhawatirkan, karena sekretariat hanya bersifat dukungan administratif belaka, dan tidak akan ada intervensi Kementerian Sosial di dalamnya,” papar Juliari.
Ia juga berpesan, setelah KND berlaku, mereka melakukan advokasi sebagaimana mestinya kepada pihak-pihak yang berkaitan, seperti mewujudkan ketentuan tentang pekerja Disabilitas di pemerintahan dan swasta. Hal-hal apa yang dibutuhkan untuk memenuhi hak terhadap sarana pelayanan publik dan hak-hak pemenuhan penyandang Disabilitas.
Sumber:https://m.antaranews.com/berita/1571823/kemensos-siap-dukung-pembentukan-komisi-nasional-disabilitas
#KabarBijak
#KamiBijakChannel
#GenggamDuniaTanpaSuara
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel
Follow kami juga di sini:
Website:http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.
==============
TAG(S): komisi nasional disabilitas,pepres disabilitas,perpres 68 2020,perpres komisi nasional disabilitas,knd,menteri sosial,menteri juliari,menteri juliar p batubara,kementerian sosial,kemensos,peraturan presiden disabilitas,kamibijak,kami bijak