Menteri Keuangan Setujui BPJS Kesehatan Disabilitas Ditanggung Pemerintah
Pemerintah setujui akan menanggung BPJS Kesehatan untuk disabilitas.
Kamibijak.com, Infosiana – Sesuai dengan usulan Tri Rismaharini, Menteri Sosial Republik Indonesia mengenai penanggungan biaya iuran BPJS Kesehatan bagi disabilitas. Pemerintah akhirnya menyetujui usulan tersebut dan akan segera dimasukkan ke dalam Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan 2023.
Dalam gelaran Hari Disabilitas Internasional (HDI) Expo di Gedung Kemensos, Salemba, Jakarta, Jumat (30/12/22) lalu, Risma menyampaikan bahwa usulannya juga telah diterima oleh Menteri Keuangan.
"Ibu Menkeu sudah menyetujui saya memasukkan BPJS PBI untuk para disabilitas," jelasnya.
Bantuan biaya iuaran BPJS tersebut akan diprioritaskan bagi disabilitas mental karena memang mengharuskan perawatan lebih lanjut.
"Kemarin waktu di Istana saya ketemu bu Menkeu, saya sampaikan bahwa sesuai RPJMN bahwa target untuk PBI masih kurang. Saya mengusulkan bagaimana kalau itu di sisanya untuk disabilitas terutama yang ODGJ kita dulu kan. Bu Menkeu setuju," jawab Risma.
Perihal detail jumlah penerima PBI-JK BPJS Kesehatan dari disabilitas memang tidak dijelaskan secara rinci oleh Risma. Namun, ia mengatakan terdapat puluhan ribu disabilitas yang akan menerima bantuan tersebut dari seluruh Indonesia.
Pengajuan bantuan tersebut dimulai oleh usulan pemerintah perihal disabilitas yang akan dimasukkan namanya ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Kemudian, Kemensos akan mengajukan data tersebut ke Kemenkes pada awal tahun ini.
"Saya sahkan, saya ajukan ke Kemenkes. Kemenkes minta disahkan awal bulan Januari. Nah bulan Januari itu pertengahan, jadi saya masih bisa masukan (data ODGJ)," tutup Risma. (MG/Disha)
Sumber : sindonews.com
Follow kami juga di sini: