KabarBijak

Miliki Hak Sama, OJK Beri Edukasi Keuangan kepada Disabilitas

OJK berikan edukasi keuangan bagi disabilitas sebagai wujud tingkatkan literasi keuangan di masyarakat.

7,071  views

KamiBijak.com, Infosiana – Edukasi keuangan penting bagi semua orang tak terkecuali para disabilitas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan edukasi keuangan bagi para disabilitas di Daerah Istimewa Yogyakarta, secara hybrid, pada Rabu (27/7/2022). 

Kepala Bagian Direktorat Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Nizhomy Rahman mengatakan, penting untuk mengecek 2L yaitu Legal dan Logis.

“Cek legalitas perusahaan sektor jasa keuangan yang diawasi OJK melalui web ojk.go.id. Cek legalitas perusahaan pada instansi terkait sesuai kegiatan usaha [Kemendag, Kemenkop, Bappebti, dan yang lainnya],” ujar Nizhomy.

Nizhomy menghimbau masyarakat jika menemukan penawaran investasi ilegal agar segera melapor kepada Satgas Waspada Investasi melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id. Ia juga menjelaskan ciri-ciri investasi ilegal yang dapat dikenali oleh masyarakat.

Pertama, legalitas tidak jelas. “Cara Mengecek investasi jelas atau tidak. Kalau lembaga jasa keuangan cukup buka web OJK, cari terdaftar atau tidak. Jika kesulitan bisa lewat WhatsApp, ke nomor 081157157157,” kata Nizhomy.

Hal yang penting untuk diperhatikan lainnya, investasi ilegal sering menawarkan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat. Lalu, klaim tanpa resiko (free risk), member get member, dan memanfaatkan tokoh agama dan public figure.

Kemudian ada yang menggunakan skema Ponzi dengan modus membantu sesama, belajar online dan penjualan saham. “Pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK, dan duplikasi web atau nama perusahaan,” ujarnya.

OJK juga menjelaskan pinjaman online (pinjol) ilegal yang harus diwaspadai masyarakat. Ciri-ciri pinjol ilegal yaitu tidak terdaftar di OJK, alamat penyelenggara tidak jelas dan sering berganti nama, sumber informasi yang menawarkan pinjaman tidak dikenal, misalnya SMS dari nomor asing, dan pop up iklan di web atau aplikasi. 

Selain itu, web atau aplikasi yang meminta akses penuh secara otomatis pada data di perangkat, selain Camera, Microphone, dan Location. Riwayat pelayanan penyelenggara kurang baik, penagihan secara kasar, total bunga/biaya pinjaman tidak terbatas dan tidak sesuai dengan total bunga maksimal yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4% per hari.

Nizhomy juga mengungkapkan langkah penyelesaian jika terjerat pinjol ilegal adalah segera lunasi, laporkan ke SWI dan Kepolisian. Dapat mengajukan keringanan. “Jangan gali lubang tutup lubang, dan laporkan penagihan tidak beretika,” ujarnya. (MG/Nadia)

Sumber: Harianjogja.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel   

Follow kami juga di sini: 

 
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.