KabarBijak

Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Jokowi Undang DPR Bertemu di Istana

Presiden Jokowi memunda pengesahan RKUHP lantaran menuai kontroversi di kalangan masyarakat

5,315  views

KamiBijak.com, Infosiana. Proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai kontroversi. Setelah sempat minta pengesahan RKUHP ditunda, Presiden Joko Widodo pun mengundang sejumlah pimpinan dan anggota DPR rapat di Istana Negara, Senin 23 September 2019. 

Ada beberapa pasal yang dinilai kontroversial dari draft RUU KUHP. Antara lain mengenai penghinaan presiden, pasal aborsi, pasal semua persetubuhan di luar pernikahan ditindak pidana, pasal pencabulan sesame jenis, pasal kecerobohan memelihara hewan, gelandangan didenda 1 juta rupiah, dll.

Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menunda pengesahan revisi RKUHP. Jokowi juga sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menampung masukan dari masyarakat terkait revisi RKUHP.

Sepuluh fraksi telah menyampaikan pandangan terkait perubahan RKUHP, dan hasilnya, seluruhnya setuju untuk mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. Keputusan ini mendapatkan penolakan yang luas di masyarakat.

Demonstrasi besar juga sempat dilakukan para aktivis dan mahasiswa di depan Gedung DPR pada Kamis, 19 September 2019 lalu. Mereka mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap terlalu menyinggung privasi warga negara.

Pada hari ini (Senin, 23 September 2019), Presiden Joko Widodo bertemu dengan pimpinan DPR, pimpinan Komisi III DPR, dan seluruh Ketua Fraksi di DPR di Istana Merdeka, pada pukul 13.00 WIB.

Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP tidak dilakukan oleh DPR periode ini yang notabenenya akan habis masa jabatannya pada tanggal 30 September 2019 mendatang. Jokowi juga mencatat bahwa setidaknya ada 14 Pasal RKUHP yang harus dikaji ulang.

Ketua Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Platte setuju dengan usul Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP sampai pasal-pasal yang menerima penolakan direvisi. Apabila pasal tersebut sudah diterima masyarakat, ia menilai RKUHP harus tetap disahkan dalam waktu dekat. Ini dikarenakan menurutnya, Indonesia tidak bisa terus menggunakan RKUHP warisan Belanda.

Sumber:

https://news.detik.com/berita/d-4713872/h-4-ini-pasal-pasal-kontroversial-ruu-kuhp-yang-segera-disahkan-dpr?single=1

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/23/09004011/bahas-rkuhp-jokowi-bertemu-pimpinan-dpr-siang-ini?page=1

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/20/14422211/jokowi-minta-pengesahan-rkuhp-ditunda?page=1

#Infosiana

#KamiBijakID

#GenggamDuniaTanpaSuara

----

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel

Follow kami juga di sini:
Website: http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook

Terima kasih sudah menonton. Like, follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat dalam membuat konten yang lebih bermanfaat.