KabarBijak

MK Tolak Gugatan Diskriminasi Dalam Persyaratan Usia Kerja

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak gugatan atas diskriminasi dalam persyaratan usia kerja.

3,306  views

KamiBijak.com, Infosiana - Seorang pemuda (23) asal Bekasi, Leonardo Olefins Hamonangan, pada tahun 2022 lulus kuliah dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan hendak mencari kerja dengan posisi staf legal. Dia mengecek lowongan kerja yang banyak mensyaratkan batas usia 23 tahun dan persyaratan aneh lainnya. Karena penasaran, Leo meneliti secara mendalam tentang Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 13 dan terdapat Pasal 35 Ayat 1 yang memicu perlakuan diskriminasi terhadap batasan usia kerja.

Dari November 2023 sampai Maret 2024, dia melakukan riset sambil mempertimbangkan risiko terhadap nasibnya kelak. Kemudian, dia merasa yakin untuk mengajukan gugatan diskriminasi tersebut pada Mahkamah Konstitusi agar melakukan uji materi UU Ketenagakerjaan. 

Leo meminta MK supaya semua perusahaan menghapus persyaratan batas usia kerja, sebab hal itu merupakan perilaku diskriminasi serta tidak sesuai dengan Pasal 28D UUD 45 dan UU No.21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 111 mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan. 

Namun, MK menolak dengan alasan bahwa batasan usia kerja itu bukan perilaku diskriminasi. Menurutnya, perusahaan memiliki alasan tersendiri dalam menetapkan batasan usia kerja, sebab bagi mereka usia yang masih muda itu biasanya memiliki kondisi yang kuat dan bisa setia dalam bekerja hingga tua, juga alasan lainnya, yakni menghemat biaya wawancara dan masalah besaran upah. 

Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan, perusahaan memang berhak untuk mengatur persyaratan masing-masing, asalkan tidak melanggar usia kerja, yakni usia 18 tahun ke atas boleh mulai bekerja. Kecuali jika terdapat persyaratan terhadap jenis kelamin, agama, ras, suku, dan politik itu baru dapat dituntut ke permasalahan hukum sebab itu merupakan perlakuan diskriminasi dan melanggar UU.

Kini, sidang permohonan Leo bakal memasuki babak akhir. Dia berharap, hakim MK mengabulkan gugatannya dan mengubah isi Pasal 35 Ayat 1.

“Kalau kasus ini booming pasti di-notice sama pemerintah. Syukur-syukur MK melihat situasi ini genting, jadi bisa dikabulkan, dan menyelamatkan banyak orang.”tutup Leo. (Restu)

Sumber: bbc.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share.
 
Follow kami juga di sini:
 
 
Terima kasih sudah menonton.

Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.