No More Discrimination Please! Hapus Diskriminasi dalam Dunia Disabilitas

Junjung kesetaraan dan hapus diskriminasi dengan memperingati Hari Penghapusan Diskriminasi Rasial Sedunia yang jatuh setiap tanggal 21 Maret

5,586  views

Kamibijak.com, Ruang KamiBijak – Setiap tanggal 21 Maret, dunia memperingati Hari Penghapusan Diskriminasi Ras Sedunia. Hari tersebut menjadi momen bersejarah dunia bahwa perilaku diskriminasi terhadap ras dan etnis merupakan sikap yang tidak dapat ditolerir dengan alasan apapun.

Di Indonesia sendiri, penyebaran kebencian dan perilaku diskriminatif terhadap ras, etnis dan agama, sangat membahayakan keutuhan NKRI. Oleh karena itu, terdapat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada warga negara dan perilaku diskriminatif oleh siapapun.

Melalui hari Penghapusan Diskriminasi Rasial Sedunia, Kamibijak.com yang bergerak di bidang media turut merayakan hari bersejarah tersebut dengan memberikan sajian drama sederhana.

Di cerita pertama, diceritakan ada beberapa pasien yang sedang berobat ke dokter untuk menerima layanan kesehatan. Yani yang merupakan orang tuli merasa kesulitan saat berkomunikasi dengan customer service rumah sakit. Tidak adanya monitor urutan pasien membuat Yani mengalami kendala.

Saat urutan Yani dipanggil, dia tidak menyahut karena tuli. Tidak ada seorang pun yang memberi tahu Yani bahwa sudah urutannya. Karena Yani tidak menyahut, petugas rumah sakit melompati urutan Yani ke nomor antrian selanjutnya.

Karena dirasa lama, akhirnya Yani menghampiri customer service dan menanyakan kapan gilirannya tiba. Karena urutannya terlewat dan sudah masuk jam makan siang, Yani harus menunggu kembali hingga jam makan siang selesai.

Di cerita ke-dua, Yani juga merasa kesulitan saat harus memesan ojek untuk berpergian. Saat tukang ojek pertama menghampiri Yani, tukang ojek tersebut merasa kesulitan untuk berkomunikasi hingga akhirnya tukang ojek yang pertama menolak dan meninggalkan Yani. Beruntung datang ojek lain yang cukup sabar untuk memahami apa yang dimaksud dan akhirnya tukang ojek mau mengantarkan Yani ke tempat tujuan.

Akhir kata, Yani yang merupakan penyandang tuli sudah menggambarkan bagaimana kaum disabilitas Indonesia merasa kesulitan menjalankan aktivitas keseharian mereka karena kekurangan dalam fisik mereka yang menghambatnya untuk tinggal di tengah-tengah masyarakat, hal ini diperburuk lagi dengan adanya diskriminasi dan kurangnya fasilitas ramah disabilitas di Indonesia.

Padahal, dengan lahirnya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas maka kedudukan penyandang disabilitas sebagai subjek (diakui keberadaannya) yaitu manusia yang bermartabat yang memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Sehingga kaum disabilitas seharusnya setara dengan masyarakat pada umumnya, masyarakat perlu melakukan pendekatan dengan kaum disabilitas dan menghormati kekurangan yang dimilikinya sehingga bisa menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah disabilitas.

----
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel

Follow kami juga di sini:
Website:http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.
--------

Tag: diskriminasi disabilitas,diskriminasi,hapus diskriminasi disabilitas,kesetaraan disabilitas,hari penghapusan diskriminasi rasial sedunia,bahasa isyarat,belajar bahasa isyarat,bahasa isyarat indonesia,bisindo,berita bahasa isyarat,media,media bahasa isyarat,tuli,teman tuli,disabilitas,penyandang disabilitas,disabilitas indonesia,difabel,difabel indonesia