BijakFlash

Nyaman Bepergian, Berikut Tips Layanan Taksi Aksesibel

Agar teman disabilitas merasa nyaman selama bepergian, inilah tips layanan taksi yang aksesibel.

3,610  views

KamiBijak.com, Flash -  Ketika teman disabilitas bepergian dengan taksi, tentunya menginginkan sebuah layanan yang aksesibel.  Ketua Jakarta Barrier Free Tourism (JBFT) Faisal Rusdi berbagi cerita pengalaman dalam menggunakan taksi ramah disabilitas di Australia.

“Pengalaman saya mengakses taksi aksesibel di Australia, namanya Maxi Taxi, tentunya Maxi Taxi di Australia sudah aksesibel,” kata Faisal.

Berikut beberapa tips agar layanan taksi dapat aksesibel : 

  1. Dilengkapi ramp hydraulic untuk menaikkan dan menurunkan kursi roda.
  2. Ada safety belt yang dapat mengunci kursi roda agar tidak bergerak.
  3. Tersedia ruang untuk 2 orang penumpang kursi roda.
  4. Keringanan biaya, misalnya voucher diskon.
  5. Mudah menggunakan akses pemesanan layanan.

“Maxi Taxi bisa digunakan oleh penumpang umum lainnya apabila tidak ada penumpang berkursi roda, jadi Maxi Taxi transportasi yang inklusi,” jelas Faisal. 

Maxi Taxi juga dilengkapi dengan CCTV agar semua penumpang terlayani dengan nyaman dan aman khususnya penumpang berkursi roda.

Menurut Faisal, Maxi Taxi bisa menjadi contoh layanan transportasi yang ramah disabilitas dan bisa ditiru oleh taksi-taksi di Indonesia.

Direktur Bandung Independent Living Center (BILiC) Zulhamka Julianto Kadir, merupakan seorang pengguna kursi roda asal Bandung yang sempat tinggal di Australia dan merasakan fasilitas taksi yang mudah diakses.

“Taksi yang aksesibel adalah taksi yang dapat diakses oleh semuanya atau universal design. Jadi bukan taksi yang dikhususkan untuk disabilitas. Perspektifnya akan berbeda, seperti taksi-taksi atau bus yang diterapkan di Indonesia saat ini.”

Dengan kata lain, taksi yang aksesibel bukan berarti taksi yang khusus dibuat untuk penyandang disabilitas, tapi taksi yang bisa diakses oleh siapapun. 

Anto menjelaskan, konsep universal design adalah acuan untuk merancang fasilitas publik yang ramah disabilitas. Konsep ini mengacu pada enam poin penting, yakni kemudahan, keamanan, fungsi dan kegunaan, keselamatan, kenyamanan, dan kemandirian.

Dengan konsep ini, penyandang disabilitas dapat menggunakan sebuah fasilitas dengan mudah, aman, nyaman, dan mandiri tanpa perlu bantuan orang lain. Di sisi lain, kegunaan atau fungsinya pun tetap baik bagi semua pengguna.

Hal tersebut diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bagian 11 soal Infrastruktur Pasal 97. Dan jika terkait fasilitas bangunan, maka ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PMPUPR) No.14/PRT/M/2017 Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan dan Gedung. (Restu)

Sumber: liputan6.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share.
 
Follow kami juga di sini: 
 
 
Terima kasih sudah menonton.
 
Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.