OJK Dorong Inklusi Keuangan dengan Pedoman Akses untuk Penyandang Disabilitas
OJK ciptakan akses keuangan inklusif untuk disabilitas dengan panduan layanan fisik dan digital di Indonesia.
KamiBijak.com, Infosiana - Dalam upaya menciptakan layanan keuangan yang inklusif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan buku pedoman akses keuangan untuk penyandang disabilitas. Pedoman ini bertujuan memudahkan akses layanan keuangan, baik fisik seperti aksesibilitas kantor cabang dan ATM, maupun digital seperti aplikasi perbankan yang ramah disabilitas, demi terciptanya inklusi keuangan yang setara.
Upaya OJK Mendorong Inklusi Keuangan yang Setara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis dengan meluncurkan buku "Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya." Langkah ini menjadi bagian dari komitmen OJK untuk memastikan seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, memiliki akses layanan keuangan yang setara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa tingkat akses keuangan bagi penyandang disabilitas di Indonesia masih rendah. Berdasarkan data Susenas 2023, hanya 24,3% penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas memiliki rekening bank, sementara penggunaan layanan digital seperti e-banking hanya mencapai 1,1%.
Tantangan Akses Keuangan bagi Penyandang Disabilitas
Data juga menunjukkan bahwa mayoritas penyandang disabilitas dengan rekening bank berada di daerah perkotaan (60,3%) dan Pulau Jawa (57,8%), menunjukkan kesenjangan yang signifikan dengan daerah pedesaan yang disebabkan oleh keterbatasan infrastruktur perbankan, rendahnya literasi keuangan, dan akses internet yang belum merata di wilayah tersebut. Di sisi lain, akses terhadap layanan pembiayaan juga masih terbatas, dengan hanya 14,2% rumah tangga penyandang disabilitas memiliki akses kredit.
Frederica menegaskan perlunya kerja sama lintas sektor untuk menghapus hambatan ini. “Semua pihak harus terpanggil memberikan layanan setara. Hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas mencakup akses fisik hingga layanan digital yang masih kurang ramah,” jelasnya dalam acara Pesta Inklusi Keuangan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta.
Solusi OJK untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
Melalui buku pedoman ini, OJK memberikan panduan praktis bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) tentang langkah-langkah menciptakan fasilitas ramah disabilitas. Pedoman ini mencakup aksesibilitas fisik, digital, dan dokumen, serta pelatihan layanan yang sensitif terhadap kebutuhan disabilitas.
Frederica berharap panduan ini mendorong PUJK lebih proaktif dalam membangun layanan keuangan inklusif, seperti menyediakan layanan pelanggan yang dilatih khusus, meningkatkan aksesibilitas fisik seperti ramp dan lift, serta mengembangkan aplikasi digital yang ramah disabilitas. “Kami ingin melihat perubahan nyata di lapangan. Panduan ini menjadi awal langkah menuju inklusi keuangan yang lebih luas,” tambahnya.
Kesimpulan
Peluncuran buku pedoman ini merupakan langkah penting menuju inklusi keuangan yang setara, dengan target peningkatan jumlah rekening bank dan akses layanan digital bagi penyandang disabilitas dalam lima tahun ke depan. Dengan keterlibatan semua pihak, OJK berharap setiap individu, termasuk penyandang disabilitas, dapat memanfaatkan layanan keuangan secara optimal dan mendukung visi Indonesia Emas 2045. (Restu)
Sumber: Detik.com
Saksikan video lebih lanjut di YouTube