Pada 2023 NIK Secara Otomatis Jadi NPWP
Tanpa perlu melakukan aktivasi, NIK bakal menjadi NPWP di 2023.
Kamibijak.com, Infosiana – Wajib Pajak tidak perlu lagi melakukan aktivasi untuk menggabungkan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal tersebut dipastikan oleh Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Neilmaldrin menjelaskan, Wajib Pajak bisa melakukan aktivasi mandiri dengan mendatangi kantor Ditjen Pajak.
"Tapi, kalau WP yang pada saat transisi itu mau mendaftarkan, dia tidak perlu mendapatkan NPWP yang seperti sekarang. Tapi dia menggunakan nomer NIK dengan melakukan aktivasi, kalau dia mau aktivasi," jelasnya.
Informai ini juga dipastikan oleh Yon Arsal, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak DJP. Proses integrasi NIK dan NPWP otomatis oleh sistem.
DJP secara otomatis mengaktifkan NIK masyarakat berdasarkan data yang dimiliki dan dalam waktu dekat, DJP akan menerbitkan PMK proses integrasi NIK dan NPWP.(MG/Luther)
Sumber: kumparan.com
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.