
Tetap Pakai e-Filing, Berikut Panduan Lapor SPT Tahunan Pajak 2024
Pelaporan SPT Tahunan 2024 masih akan menggunakan e-Filing dan e-Form. Simak cara pelaporannya.
KamiBijak.com, Hiburan - Wajib pajak sudah mulai bersiap untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024, semenjak memasuki awal tahun 2025.
Pelaporan SPT tahun ini masih tetap menggunakan sistem lama, meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan sistem perpajakan baru yaitu Coretax. Hal ini telah dikonfirmasi oleh DJP yang menjelaskan bahwa transisi ke sistem baru masih akan membutuhkan waktu lebih lama dan belum mencatat semua data transaksi tahun pajak 2024.
Keputusan ini akhirnya diambil untuk memastikan kelancaran setiap proses pelaporan dan menghindari potensi gangguan teknis yang bisa saja terjadi saat peralihan sistem. Hasilnya, wajib pajak orang pribadi tetap dilakukan menggunakan 3-Filing, sementara wajib pajak badan tetap dilakukan menggunakan e-Form melalui laman DJP Online. Penggunaan Coretax masih akan mulai diterapkan secara penuh pada tahun pajak 2025 mendatang, yang berarti sistem ini baru akan digunakan pada pelaporan SPT tahun 2026.
Wajib pajak orang pribadi harus sudah melaporkan SPT sebelum 31 Maret 2025, sedangkan untuk wajib pajak badan diberikan waktu lebih lama yaitu hingga 30 April 2025. Oleh sebab itu, sangat penting bagi setiap orang yang melakukan wajib pajak untuk memahami cara pelaporan yang benar agar tidak mengalami masalah saat pelaporan.
Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Menggunakan e-Filing
Informasi penting, berikut langkah-langkah yang perlu dipahami bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin melaporkan SPT Tahunan 2024 menggunakan e-Filing melalui DJP Online:
- Masuk ke situs DJP Online di djponline.pajak.go.id dan login menggunakan NPWP dan kata sandi.
- Pilih menu “Lapor”, lalu klik e-Filing dan pilih Buat SPT.
- Jawab pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai (1770 SS, 1770 S, atau 1770).
- Isi formulir dengan data penghasilan, potongan pajak, serta aset dan kewajiban.
- Setelah semua data terisi, lakukan verifikasi menggunakan kode Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang dikirim ke email atau SMS.
- Klik Kirim SPT, lalu simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan berhasil.
Jangan lupa untuk memastikan bahwa data yang dimasukkan sudah sesuai dengan bukti potong pajak dari perusahaan atau sumber penghasilan lainnya. Hal ini perlu diperhatikan untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan.
Cara Lapor SPT Tahunan 2024 untuk Wajib Pajak Badan
Sedangkan bagi wajib pajak badan, pelaporan akan tetap dilakukan menggunakan e-Form. Perhatikan langkah-langkah berikut:
- Unduh e-Form melalui DJP Online dan pilih formulir SPT 1771 yang sesuai.
- Isi formulir dengan data keuangan perusahaan, termasuk laporan lama rugi dan neraca.
- Lampirkan bukti potong pajak dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setelah semua data diisi, lakukan validasi dan unggah dokumen ke sistem DJP Online.
- Kirim SPT dan pastikan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Pelaporan yang dilakukan menggunakan e-Form lebih cocok untuk WP Badan karena memerlukan banyak dokumen pendukung yang lebih kompleks dibandingkan WP Orang Pribadi.
Tenggat Waktu Pelaporan SPT 2024, Jangan Sampai Terlambat!
Batas waktu yang diberikan untuk pelaporan SPT tetap mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya. Wajib pajak perlu memastikan untuk melaporkan pajak sesuai jadwal berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP): Batas waktu hingga 31 Maret 2025
- Wajib Pajak Badan: Batas waktu hingga 30 April 2025
Jika ada keterlambatan dalam melaporkan SPT, wajib pajak bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Untuk WP OP, denda keterlambatan yang berlaku sebesar Rp100.000, sedangkan untuk WP Badan dendanya bisa mencapai Rp1.000.000. Dengan demikian, sebaiknya laporkan SPT lebih awal dari tenggat waktu untuk menghindari masalah.
Sumber: liputan6.com
Video Terbaru




MOST VIEWED




