KabarBijak

Panduan Menkes Soal New Normal, Anggota DPR: Hanya Alasan Longgarkan PSBB

erkait panduan baru Menkes mengenai pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri,

5,092  views

Kamibijak.com, Infosiana. Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, mengeluarkan keputusan  nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 terkait Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri. Mengenai keputusan tersebut, anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mengaku tidak menemukan hal yang baru di dalam panduan kondisi normal (new normal) tersebut dan telah dijalankan sejumlah sektor yang terdampak COVID-19.

"Tanpa ada keputusan itu, hal-hal yang diatur itu sudah diketahui banyak orang. Apalagi perusahan dan industri. Bahkan sebagian besar telah melaksanakan apa yang ada dalam keputusan itu," kata Saleh dalam keterangannya, Senin (25/5) seperti dikutip dari merahputih.com.

Terdapat lima poin yang diatur daam Keputusan Kesehatan Nomor 328 tahun 2020. Pertama adalah mengukur suhu tubuh sebelum bekerja. 

Menurut Saleh, aktivitas pengukuran suhu tubuh sebelum bekerja sudah banyak dilakukan di tempat-tempat kerja. Pengukuran suhu tubuh sebelum bekerja bukan jaminan aman bagi semua karyawan. Soleh mengatakan faktanya orang tanpa gejala bisa saja positif terinfeksi virus corona.

Kedua, perusahaan tidak menerapkan kerja lembur untuk memaksimalkan social distancing dan physical distancing . Namun Saleh menilai bahwa social distancing dan physical distancing akan sulit dikontrol jika semua karyawan dibolehkan untuk bekerja.

Di peraturan ketiga, adanya ketentuan yang memungkinkan lembur kerja dalam 3 shift bagi pekerja yang berusia di bawah 50 tahun. Terkait hal ini, Saleh menilai aturan ini janggal jika melihat data dari gugus tugas yang menyatakan bahwa mereka yang positif corona yang berusia di bawah 50 tahun lebih dari 47 persen. Pembedaan usia layak lembur dinilai tidak tepat.

Keempat adalah karyawan diwajibkan mengenakan masker sejak dari rumah dan selama bekerja. Saleh menilai bahwa aturan seperti ini juga banyak dikerjakan bahkan masyarakat juga telah melaksanakannya. Saleh mengatakan pemakaian masker belum dapat dijadikan jaminan penyebaran COVID-19 akan berhenti karena belum jelas landasannya.

"Ingat dulu waktu di awal-awal. Menteri kesehatan malah menyebut bahwa masker hanya bagi orang sakit. Orang sehat tidak perlu. Sekarang, malah semua orang diminta memakai. Kalau begini, rujukannya kan tidak jelas," tegas Saleh.

Poin kelima adalah perusahaan diminta untuk selalu menjaga kondisi kesehatan karyawannya dengan selalu menyediakan suplemen vitamin C. Dari Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sendiri, arahan ini mungkin dapat dilaksanakan.

Saleh menilai, jika hal ini diterapkan maka perusahaan perlu mengeluarkan sedikit anggaran untuk mengadakan vitamin C ini. Persoalannya adalah vitamin C belum tentu bisa melindungi orang sepenuhnya dari penyebaran virus corona. Selama ini belum ada penelitian bahwa vitamin C bisa melawan virus Corona dan diyakini bisa meningkatkan kekebalan tubuh.

Dari uraian di atas, Saleh yang juga merupakan mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menilai panduan Menkes soal new normal tidak membawa perubahan baru. Saleh menilai aturan itu tidak tepat dianggap sebagai bagian dari penerapan new normal.

"Menurut saya, aturan itu justru menjadi alasan bagi orang untuk melonggarkan sendiri aturan PSBB. Orang-orang tidak ditahan lagi di rumah-rumah. Mereka sudah bisa bekerja sebagaimana biasa," pungkasnya.

Sumber: https://merahputih.com/post/read/panduan-menkes-soal-new-normal-justru-jadi-alasan-untuk-longgarkan-psbb

----

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel

Follow kami juga di sini:
Website:http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.