Pasal Kontroversial Cipta Kerja: Karyawan Hanya Libur 1 Hari
Perppu Cipta Kerja kini tidak hanya memberikan opsi libur satu kali seminggu.
Kamibijak.com, Infosiana – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja kian mengundang kontroversi dari masyarakat, kali ini pasalnya terdapat di kebijakan libur untuk karyawan yang berkurang dibandingkan dengan klausul soal libur 2 hari seperti dalam UU Nomor 13 tahun 2003.
Dalam Pasal 79 Perppu Cipta Kerja, dikatakan bahwa,
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
- istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
- istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Hal ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 terkait hari libur yang berbunyi seperti,
Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
- istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
- istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
Seperti yang dilansir dari Kumparan, hilangnya 2 hari libur ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja yang dahulu pernah digugat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena cacat secara formil dan ditetapkan sebagai inkonstitusionalitas bersyarat pada 25 November 2021 lalu.
Hak libur mingguan pekerja yang awalnya diberikan opsi dua hari, berubah menjadi satu karena peraturan Omnibus Law.
Airlangga Hartarto, Menko Bidang Perekonomian saat itu menyatakan bahwa UU Cipta Kerja mengatur waktu kerja yang fleksibel dan waktu kerja tetap mengacu pada kebijakan yang lama.
"Terkait dengan waktu kerja istirahat minggu tetap seperti UU lama, sementara yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce itu diatur Sesuai dengan pasal 77," jelas Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, pada Rabu, (7/10/2020) lalu.
Mahkamah Konstitusi sebenarnya sudah pernah memberikan waktu dua tahun untuk perampungan undang-undang Cipta Kerja. Namun, akhirnya Jokowi menerbitkan Perpu tersebut pada Jumat, (31/12/2022) lalu. Mahfud MD, Menkopolhukam Indonesia juga berpendapat bahwa peneribat Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut secara tidak lanjut
“Iya (inkonstitusional bersyarat gugur),” kata Mahfud di Istana Kepresidenan pada Jakarta, Jumat (30/12) lalu. (MG/Disha)
Sumber : Kumparan Bisnis
Terima kasih sudah menonton, like, follow, dan subscribe anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.