KabarBijak

PBB Mengkritik Keras 7 Pasal KUHP Baru RI

Berikut ini 7 pasal KUHP baru RI yang dikritik oleh PBB.

4,502  views

KamiBijak.com, Infosiana – Pemerintah Republik Indonesia (RI) mendapat teguran dari perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena telah mengesahkan UU KUHP baru yang disinyalir memuat pasal yang kontroversial.

Menurut PBB, ada beberapa aturan dalam UU KUHP yang bertentangan dengan kebebasan dan hak asasi manusia.

  1. Ancaman Kriminalisasi Pers

Dalam pernyataannya, PBB menyampaikan KUHP baru berisi beberapa pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan akan melanggar kebebasan pers.

Bila menelisik rancangan undang-undang KUHP terbaru, persoalan ini tercantum dalam Paragraf 7 tentang Penyiaran dan Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong. Terdapat dua pasal mengenai berita bohong, yakni Pasal 263 dan Pasal 264.

Pada pasal 263 ayat (1), pewarta yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita padahal diketahui berita tersebut bohong dan mengakibatkan kerusuhan akan dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Sementara itu pasal 263 ayat (2), pewarta yang menyiarkan berita yang diduga bahwa berita tersebut bohong dan dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat akan dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Lebih lanjut pasal 264, pewarta yang menyiarkan berita tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita tersebut dapat mengakibatkan kerusuhan akan dipidana penjara dua tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Dengan demikian, bagi pewarta yang dinilai menyebarkan berita bohong dapat dikenai pidana mulai dua hingga empat tahun penjara dan juga dikenai denda mulai Rp50 juta hingga Rp500 juta.

  1. Diskriminasi LGBT

Pasal mengenai perbuatan cabul juga menjadi sorotan PBB. Menurut PBB, pasal ini bisa mengkriminalisasi kelompok seksual minoritas LGBT.

Hal ini diatur dalam Pasal 414 yang menyebutkan siapa pun yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang berbeda atau sesama jenis kelamin bisa dipenjara hingga satu tahun atau didenda hingga Rp50 juta. Jika hal ini dipublikasi maka bisa dipenjara hingga sembilan tahun.

  1. Hak Kesehatan Seksual

PBB juga turut menyoroti pasal yang mengatur soal hak kesehatan seksual atau dalam hal ini aborsi dan kontrasepsi.

Pada Pasal 463, perempuan yang melakukan aborsi bisa dipidana paling lama empat tahun penjara. Pada Pasal 464, jika aborsi itu dilakukan dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan, maka bisa terancam pidana hingga lima tahun penjara. Apabila tanpa persetujuan, maka bisa dipidana hingga 12 tahun penjara.

Kemudian pada Pasal 465 menyasar tenaga kesehatan yang membantu melakukan aborsi. Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang membantu aborsi sebagaimana Pasal 464 bisa ditambah pidananya hingga 1/3. Selain itu, tenaga kesehatan juga bisa dicabut haknya.

Sementara perihal kontrasepsi diatur dalam Pasal 408 dan Pasal 409.

Pada Pasal 408, orang yang melakukan, menawarkan, atau mempromosikan alat kontrasepsi bisa didenda hingga Rp1 juta. Pada Pasal 409, orang yang tanpa hak melakukan seperti yang tercantum dalam Pasal 408 bisa dipenjara hingga 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta.

  1. Hak Privasi

Hal lain yang disoroti PBB pada pasal 411, orang yang melakukan seks dengan yang bukan suami atau istri bisa dipenjara hingga satu tahun atau didenda hingga Rp10 juta. Sementara pada pasal 412, orang yang tinggal bersama dengan yang bukan suami atau istrinya bisa dipenjara hingga 6 bulan atau denda hingga Rp 10 juta.

  1. Hak beragama atau Berkeyakinan

Menurut PBB, terdapat pasal yang berpotensi melanggar hak memeluk agama atau berkeyakinan dan melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas seperti ateis. Persoalan ini diatur salah satunya dalam Pasal 302 yang menyebutkan, siapapun yang menghasut seseorang agar tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia bisa dipenjara hingga dua tahun atau didenda hingga Rp 50 juta.

Selain itu, jika orang tersebut memaksa orang untuk menjadi tidak beragama atau pindah agama, bisa dipidana hingga empat tahun atau denda hingga Rp200 juta.

  1. Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi

Aturan ini mengenai penghinaan terhadap presiden, lembaga negara, hingga melakukan demo. Terkait penghinaan terhadap presiden, hal ini diatur dalam Pasal 218 tentang, orang yang menghina presiden seperti menyerang kehormatan atau harkat martabatnya bisa dipenjara hingga tiga tahun atau didenda hingga Rp200 juta.

Menangani penghinaan terhadap lembaga negara, hal ini diatur dalam Pasal 349 yang menyebutkan, siapapun yang menghina kekuasaan umum atau lembaga negara bisa dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.

  1. Melarang paham Selain Pancasila

Lebih lanjut, ada pula pasal yang melarang ajaran komunis yang diatur dalam Pasal 188.

Mereka yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunis, marxisme, dan leninisme bisa dipenjara hingga empat tahun dan bisa ditambah hingga 15 tahun jika mengakibatkan kerusuhan dan kematian.  (MG/Nadia)

Sumber: cnnindonesia.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel   

Follow kami juga di sini: 

 
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.