Pekanbaru Diselimuti Asap Pekat, Meninggalnya Adik Boy William, Hingga Kapal Ikan Asing Ditangkap
Adik kandung dari presenter Boy William, Raymond Hartono mengalami kecelakaan hingga kehilangan nyawa
Pekanbaru Diselimuti Asap Pekat, Kesehatan Warga Terganggu
KamiBijak.com, Infosiana. Wilayah Kota Pekanbaru, Riau diselimuti kabut asap yang kian pekat setiap harinya. Kabut asap disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Kamis (12/9), jarak pandang di Pekanbaru hanya sekitar 800 meter. Hampir semua warga yang beraktivitas di luar ruangan mengenakan masker. Kabut asap ini dikabarkan telah berdampak ke kesehatan warga. Warga mengeluhkan sesak napas dan dada mereka terasa sakit ketika bernapas. Pemerintah diharapkan dapat cepat mengatasi hal ini. Meskipun begitu, Pemerintah Provinsi Riau belum menetapkan status darurat bencana kabut asap.
-----
Adik Kandung Boy William Meninggal Dunia
KamiBijak.com, Infosiana. Adik kandung dari presenter Boy William, Raymond Hartono tutup usia pada Selasa (10/9) malam. Kabar itu disampaikan oleh Boy William lewat Instagram Story akun pribadinya pada Rabu (11/9). Penyebab kematian Raymond sejauh ini belum diketahui, Boy William pun tidak mengabarkan hal tersebut pada unggahan Instagram Story-nya. Dalam unggahan tersebut, Boy menyebutkan jenazah adiknya akan disemayamkan di Rumah Duka Oasis Lestari, Tangerang.
Sumber: https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/12/125238510/adik-boy-william-meninggal-dunia?page=all
----
Kapal Ikan Asing Kembali Ditangkap di Selat Malaka
KamiBijak.com, Infosiana. Anak buah Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti kembali menangkap satu kapal ikan asing asal Malaysia di Selat Malaka pada Selasa (10/9). Setelah ditangkap, kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Kapal tersebut ditangkap karena menangkap ikan di wilayah Indonesia tanpa seizin pemerintah Indonesia. Kapal tersebut juga menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan yang tidak diperkenankan dioperasikan di Indonesia. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda paling banyak 20 miliar rupiah. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1247082/lagi-anak-buah-susi-pudjiastuti-tangkap-kapal-ilegal-malaysia
----
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel
Follow kami juga di sini:
Website: http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook
Terima kasih sudah menonton. Like, follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat dalam membuat konten yang lebih bermanfaat.