Pelaku Perjalanan Mudik Diwajibkan Mengisi E-HAC
Berlaku untuk seluruh moda transportasi udara, laut dan darat.
Kamibijak.com, Infosiana – Seluruh pemudik wajib mengisi electronic health alert card (E-HAC) yang ada pada aplikasi PeduliLindungi.
Mayjen Suharyanto selaku ketua Satgas Penanganan Covid menyatakan pengisian E-HAC tidak hanya berlaku pada transportasi udara, namun juga berlaku pada moda trasnportasi laut dan darat.
Ketentuan mengisi E-HAC sudah berlaku sejak tanggal 5 April 2022 namun diingatkan kembali agar terjaga dari potensi penularan Covid-19.
Pengisian E-HAC akan menunjukkan status kelayakan berpergian, jika berwarna hijau maka dinyatakan layak untuk terbang dan jika berwarna merah maka perlu hasil tes PCR/Antigen oleh petugas setempat.
Syarat dan ketentuan terbaru perjalanan domestik yaitu :
- Sudah melakukan vaksinasi ketiga atau booster
- Sertifikat vaksin 1,2 dan 3
- Sertifikat vaksin dosis 1 dan booster (khusus vaksin Johnson & Johnson)
- Sudah melakukan vaksinasi primer lengkap
-Sertifikat vaksin 1 dan 2 (kecuali vaksin Johnson & Johnson hanya 1 dosis)
-Hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
- Sudah melakukan vaksinasi dosis pertama
-Sertifikat vaksin dosis pertama
-Hasil negatif tes PCR 3x24 jam
- Tidak melakukan vaksinasi karena kondisi kesehatan
-Menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil PCR 1x24 jam.(MG/Luther)
Sumber: beritasatu.com
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.