KabarBijak

Pelaku Perjalanan Mudik Diwajibkan Mengisi E-HAC

Berlaku untuk seluruh moda transportasi udara, laut dan darat.

6,071  views

Kamibijak.com, Infosiana  – Seluruh pemudik wajib mengisi electronic health alert card (E-HAC) yang ada pada aplikasi PeduliLindungi.

Mayjen Suharyanto selaku ketua Satgas Penanganan Covid menyatakan pengisian E-HAC tidak hanya berlaku pada transportasi udara, namun juga berlaku pada moda trasnportasi laut dan darat.

Ketentuan mengisi E-HAC sudah berlaku sejak tanggal 5 April 2022 namun diingatkan kembali agar terjaga dari potensi penularan Covid-19. 

Pengisian E-HAC akan menunjukkan status kelayakan berpergian, jika berwarna hijau maka dinyatakan layak untuk terbang dan jika berwarna merah maka perlu hasil tes PCR/Antigen oleh petugas setempat.

Masyarakat Yang Akan Mudik Wajib Isi eHAC, Apa Itu eHAC Dan Bagaimana  Caranya? - Hallo Lifestyle

Syarat dan ketentuan terbaru perjalanan domestik yaitu :

  1. Sudah melakukan vaksinasi ketiga atau booster

          - Sertifikat vaksin 1,2 dan 3

          - Sertifikat vaksin dosis 1 dan booster (khusus vaksin Johnson & Johnson)

  1. Sudah melakukan vaksinasi primer lengkap

          -Sertifikat vaksin 1 dan 2 (kecuali vaksin Johnson & Johnson hanya 1 dosis)

          -Hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam

  1. Sudah melakukan vaksinasi dosis pertama

          -Sertifikat vaksin dosis pertama

          -Hasil negatif tes PCR 3x24 jam

  1. Tidak melakukan vaksinasi karena kondisi kesehatan

          -Menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil PCR 1x24 jam.(MG/Luther)

 

Sumber: beritasatu.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel     
 
Follow kami juga di sini: 

 

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.