Peluang Karir Menjanjikan untuk Orang Berkebutuhan Khusus
Orang berkebutuhan khusus memiliki potensi besar untuk berkarya di berbagai bidang sesuai keterampilan mereka.
KamiBijak.com, Infosiana - Orang berkebutuhan khusus (OBK) memiliki potensi yang luar biasa untuk berkarya di berbagai bidang pekerjaan, seperti teknologi informasi, kuliner, seni, dan layanan pelanggan, sesuai dengan bakat dan keterampilan yang mereka miliki. Dengan pelatihan yang tepat dan peluang yang terbuka, mereka mampu berkontribusi seperti individu lainnya. Artikel ini membahas bagaimana OBK dapat bekerja di berbagai sektor, tantangan yang mereka hadapi, dan upaya yang telah dilakukan untuk mendukung mereka.
Potensi Kerja Orang Berkebutuhan Khusus
Orang berkebutuhan khusus memiliki beragam potensi sesuai dengan minat dan bakat yang mereka miliki. Mereka dikenal memiliki karakteristik positif seperti loyalitas tinggi, kejujuran, dan ketekunan yang menjadi nilai tambah dalam dunia kerja. Misalnya, dalam industri layanan pelanggan, ketekunan mereka membantu menjaga standar layanan yang tinggi, sementara kejujuran menjadi aset berharga dalam posisi yang memerlukan akurasi dan kepercayaan.
Psikolog Nadia Imanuel Gideon, pendiri Jakarta Children Development Center (JCDC), menegaskan bahwa OBK mampu menunjukkan totalitas dalam pekerjaan. “Mereka sangat loyal, sangat jujur, dan totalitas ketika bekerja,” ujarnya.
Contoh Nyata Kesempatan Kerja OBK
Pada ajang The Special Preneur, sejumlah OBK bekerja di berbagai booth usaha mikro kecil menengah (UMKM) di sebuah bazar pusat perbelanjaan. Mereka menjalani berbagai tugas, mulai dari melayani pembeli hingga menjadi kasir.
“Saya tugasnya melayani pembeli es teler,” ungkap Steven, OBK berusia 24 tahun.
Sebanyak 28 OBK berusia 18 tahun ke atas terlibat dalam bazar ini dan mendapatkan pelatihan serta gaji atas pekerjaan mereka selama dua hari.
Peran Pemerintah dan Masyarakat
Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Kikin Tarigan, menegaskan bahwa OBK memiliki hak yang sama dalam bidang pekerjaan. “Penyandang disabilitas memiliki keterampilan dan hak yang sama, baik dalam pendidikan maupun pekerjaan,” katanya.
Meski undang-undang mengatur bahwa perusahaan swasta harus mempekerjakan setidaknya 1% tenaga kerja dari kalangan disabilitas dan 2% untuk perusahaan BUMN, realisasi aturan ini masih terbatas. Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2023, hanya sekitar 0,5% perusahaan swasta yang telah memenuhi ketentuan ini, menunjukkan perlunya upaya lebih serius untuk meningkatkan partisipasi kerja penyandang disabilitas. Penyebabnya antara lain keterbatasan tenaga kerja disabilitas yang terlatih dan minimnya kesesuaian antara pendidikan dan kebutuhan pasar kerja.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah membentuk lebih dari 200 unit layanan disabilitas di bidang ketenagakerjaan, yang bertugas memberikan pelatihan keterampilan, memfasilitasi pencarian kerja, serta menjembatani komunikasi antara penyandang disabilitas dan perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif.
Menghapus Stigma Sosial
Kikin juga mengimbau masyarakat untuk menghapus stigma bahwa penyandang disabilitas hanya mampu melakukan pekerjaan tertentu. “Ada stigma bahwa tuna netra hanya bisa menjadi tukang pijat. Padahal, mereka punya potensi lain yang bisa dikembangkan sesuai minat dan bakat mereka,” tuturnya.
Kesimpulan
Orang berkebutuhan khusus memiliki kemampuan yang tidak kalah dengan individu lainnya jika diberi peluang dan pelatihan yang tepat. Penting bagi masyarakat dan perusahaan untuk membuka lebih banyak kesempatan dan menghapus stigma yang membatasi mereka. Mari bersama mendukung hak kerja bagi OBK untuk masa depan yang lebih inklusif dan berdaya. (Restu)
Sumber: mediaindonesia.com