KabarBijak

Pemakaian Kantong Plastik Dibatasi, Pemkab Tangerang akan Jalani Kebijakan Perbup

Pemkab Tangerang akan melaksanakan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik tahun ini.

2,287  views

Kamibijak.com, Infosiana – Kebijakan penggunaan kantong plastik sebenarnya sudah disahkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 139 Tahun 2022 yang baru dilaksanakan pada tahun 2023. Sebetulnya, peraturan tersebut disahkan pada 2020 lalu, namun tertunda akibat pandemi COVID-19.

Pembatasan tersebut bakal berlaku mulai di retail, minimarket, swalayan, mal-mal besar, hingga pasar tradisional.

"Pandemik mengharuskan kita steril, bebas kuman pada seluruh keseharian kita. Makanan, minuman dan sampai melindungi tubuh kita," jelas Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Tangerang saat ditemui dalam perayaan Hari Peduli Sampah Nasional Tingkat Kabupaten Tangerang yang lalu.

Pandemi COVID-19 telah menyebabkan sampah plastik bertambah. Mulai dari sampah masker, sarung tangan, hingga berbagai sampah plastik yang dihasilkan dari sampah medis lainnya. Jadi, Perbup tersebut kembali diberlakukan pada 2023 ini dengan beberapa revisi di dalamnya.

"Ke depan kita berharap dengan Perbup Nomor 139 Tahun 2022 ini bisa mengurangi kantong plastik dan bisa diterapkan masyarakat," harapnya.

Pemkab Tangerang sudah melakukan sosialisasi ke berbagai pengusaha perbelanjaan, mulai dari pasar tradisional dan modern, retail besar dan kecil, mini market, swalayan hingga pusat perbelanjaan atau mol yang ada di wilayahnya.

Harapannya dengan diberlakukannya kebijakan ini masyarakat bisa membudayakan untuk memilah sampah sejak dari rumah. (MG/Disha)

Sumber: side.id

 
Jangan lupa subscribe, komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel   
 
Follow kami juga di sini: 
 
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.