KabarBijak

Pemerintah Diminta Prioritaskan Cek Kesehatan Gratis untuk Anak Disabilitas

KPAI menekankan pentingnya pendampingan khusus dalam Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi anak disabilitas agar lebih efektif

KamiBijak.com, Infosiana - Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) menjadi langkah penting dalam memastikan akses layanan kesehatan yang merata. Namun, anak penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai tantangan dalam mendapatkan layanan ini. KPAI menyoroti pentingnya prioritas dan pendampingan khusus bagi mereka agar manfaat program ini dapat dirasakan secara optimal.

Pemerintah Diminta Prioritaskan Cek Kesehatan Gratis untuk Anak Disabilitas

Urgensi Layanan Kesehatan Inklusif bagi Anak Disabilitas

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa pelayanan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) harus lebih inklusif dengan memprioritaskan anak penyandang disabilitas. KPAI menyoroti masih banyaknya anak disabilitas yang belum mendapatkan akses kesehatan yang memadai, terutama mereka yang berada di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Menurut Anggota KPAI Diyah Puspitarini, anak disabilitas membutuhkan perhatian khusus dalam pemeriksaan kesehatan mereka. "Mereka patut menjadi prioritas. Kami akan terus mengawasinya agar program ini dapat berjalan dengan efektif," ujarnya di Jakarta, Rabu.

Tantangan Anak Disabilitas dalam Mengakses Program CKG

Diyah menambahkan bahwa salah satu tantangan utama dalam implementasi Program CKG adalah keterbatasan pendampingan bagi anak-anak dengan disabilitas. Beberapa kendala yang sering dihadapi meliputi:

  • Kurangnya tenaga pendamping yang memahami kebutuhan spesifik anak disabilitas.
  • Minimnya sosialisasi dan informasi terkait prosedur pendaftaran dan manfaat program bagi kelompok ini.
  • Belum adanya mekanisme pendataan yang optimal untuk merekap riwayat kesehatan anak disabilitas guna mendapatkan perawatan lanjutan yang sesuai.

Tanpa perhatian lebih, anak disabilitas berisiko tidak mendapatkan manfaat maksimal dari program ini. Oleh karena itu, KPAI mendorong adanya tim khusus yang tidak hanya membantu mereka mendaftar, tetapi juga merekap kondisi kesehatan dan kebutuhan medis mereka.

Pemerintah Perlu Menyediakan Pendamping Khusus

KPAI menekankan perlunya penyediaan pendampingan khusus dalam Program CKG, mengingat anak disabilitas memiliki kebutuhan medis yang berbeda dengan anak lainnya.

"Harus ada tim pendamping. Bayangkan mereka yang memiliki kesulitan berbicara atau mendengar, tanpa pendamping bagaimana mereka bisa mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai? Selain itu, penting untuk mencegah diskriminasi terhadap mereka," tambah Diyah.

Selain itu, KPAI juga meminta pemerintah untuk mempercepat proses kepesertaan BPJS Kesehatan bagi anak disabilitas. Saat ini, masih banyak dari mereka yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, padahal layanan kesehatan yang layak adalah hak fundamental mereka.

Program CKG untuk Anak Sekolah Dimulai pada Juli 2025

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memulai pelaksanaan Program CKG pada 10 Februari 2025, dengan cakupan awal untuk anak usia 0-6 tahun, orang dewasa, dan lansia di seluruh puskesmas Indonesia. Setiap puskesmas memiliki kuota pemeriksaan sebanyak 30 orang per hari.

Untuk anak usia sekolah dan remaja, program ini dijadwalkan akan dimulai pada Juli 2025. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai bagaimana program ini akan mengakomodasi kebutuhan anak disabilitas. Oleh karena itu, KPAI mendesak pemerintah agar segera merancang strategi yang lebih inklusif.

Kesimpulan

Program CKG merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat. Namun, agar benar-benar inklusif, anak penyandang disabilitas harus menjadi prioritas dengan menyediakan pendampingan khusus dan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka.

KPAI menegaskan bahwa pemerintah, melalui Kemenkes dan lembaga terkait, harus memastikan bahwa anak disabilitas tidak tertinggal dalam program ini. Dengan perencanaan yang matang, layanan kesehatan dapat benar-benar menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata. (Restu)

Sumber: idntimes.com