KabarBijak

Pemkot Semarang Keluarkan Kebijakan Baru Bagi ASN Selama Ramadan

Terdapat pengurangan jam dan juga aturan busana muslim ASN di hari Jumat.

4,502  views

Kamibijak.com, Infosiana – Pemerintah Kota Semarang telah mengeluarkan sebuah surat edaran yang menetapkan aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan. 

Surat edaran tersebut juga mencantumkan aturan mengenai busana muslim yang harus dipakai pada hari Jumat. Surat edaran ini dikeluarkan dengan nomor B/1606/061.2/III/2023 tentang Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang selama Bulan Ramadan dan ditandatangani oleh Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin.

Menurut surat edaran tersebut, jam kerja ASN di Pemkot Semarang selama bulan Ramadan akan dikurangi. Hari Senin sampai Kamis akan dimulai pukul 08.00 - 15.15 WIB, sedangkan pada hari Jumat hanya akan dimulai pukul 08.00 - 11.30 WIB. 

Namun, di beberapa instansi seperti satuan pendidikan, RSUD, instalasi farmasi, UPTD laboratorium kesehatan, dan Puskesmas, kepala perangkat daerah dapat mengatur jam kerja sesuai dengan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu, yaitu 32,5 jam.

Selain itu, ada aturan mengenai busana yang harus dipakai pada hari Jumat bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Semarang. Laki-laki harus memakai baju koko, perempuan harus memakai busana muslim lengkap, dan bagi yang bukan muslim dapat memakai batik Semarangan. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memiliki pakaian dinas khusus.

Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, mengatakan bahwa meskipun ada pengurangan jam kerja selama bulan Ramadan, pelayanan Pemkot Semarang tetap akan optimal. Terutama saat mendekati libur Lebaran, kemungkinan akan banyak warga Semarang yang tinggal di luar kota dan memanfaatkan waktu untuk mengurus dokumen. 

Ia menegaskan bahwa pelayanan Pemkot akan tetap siap dan maksimal, terutama di akhir Ramadan ketika kebutuhan layanan masyarakat akan meningkat. Karena banyak orang yang ber-KTP Semarang tinggal di luar Semarang akan mudik dan membutuhkan pelayanan dari Pemkot Semarang. (MG/Disha)

Sumber: detik.com

 
Jangan lupa subscribe, komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel   
 
Follow kami juga di sini: 
 
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.