Pemprov DKI Jakarta Mulai Izinkan Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Ketentuannya!
Mengizinkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan selama pandemi, Pemprov DKI memberikan persyaratan harus dipenuhi oleh calon pasangan
Kamibijak.com, Infosiana – Pemprov DKI Jakarta memberikan izin bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara pernikahan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, sebelum mengadakan resepsi pernikahan warga wajib mengajukan proposal ke Pemprov DKI. "Sejauh itu dilakukan protokol covid, itu dimungkinkan. Makanya kami minta sebelum diadakan mengajukan proporsal," ucap Riza di Balai Kota DK, Jakarta Pusat pada Senin (9/11). Untuk acara pernikahan di Kampung, Riza mengatakan bahwa resepsi pernikahannya dapat diadakan di Balai Rakyat atau Kantor Kelurahan sesuai domisili warga yang ingin menikah. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Disparekraf) dan Pemprov DKI memperbolehkan untuk menggelar acara pernikahan di tengah pandemi COVID-19 dengan memenuhi beberapa syarat ketentuan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah calon pasangan harus mengajukan permohonan pembukaan ke Pemprov DKI lewat Disparekraf, dengan melampirkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di dalam gedung. "Mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan protokol kesehatan seperti apa," ucap Disparekraf DKI, Gumilar Ekalaya pada Jumat (6/11) lalu. Gumilar mengatakan bahwa setelah dokumen pengajuan permohonan masuk, akan ada tim gabungan dari Disparekraf, Dinkes, dan Diskominfotik yang akan menilai, meninjau, dan mengevaluasi dari lampiran protap kesehatan itu. Gumilar juga menambahkan, akan ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diperhatikan jika hendak menggelar acara pernikahan, salah satunya pengambilan makanan harus dengan dilayani dan tamu harus duduk di bangku yang disediakan atau dapat dikatakan tidak boleh makan prasmanan, tamu juga harus memakai masker dan juga tetap menjaga jarak. "Kalo nggak sesuai gedung harus menolak, karena ga sesuai protokol. Terus pakai masker, jaga jarak, sediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer," paparnya. (KEI/MG) Sumber: https://merahputih.com/post/read/pemprov-dki-izinkan-resepsi-pernikahan-di-kampung-ini-persyaratannya #KabarBijak #KamiBijakChannel #GenggamDuniaTanpaSuara Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel Follow kami juga di sini: Website: http://bit.ly/KamiBijakcom Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat. ============== TAG(S): pemprov dki,pemprov dki jakarta,resepsi pernikahan,pesta pernikahan,covid 19,virus corona,resepsi pernikahan pandemi covid 19,izin resepsi pernikahan,izin resepsi pernikahan jakarta,perizinan resepsi pernikahan jakarta,kamibijak,kami bijak …
Tag
Video Terbaru
Disabilitas Belajar pada Orang Dewasa Gejala Jenis dan Cara Mengatasinya
Kesadaran tentang disabilitas belajar pada orang dewasa penting karena damp...
aryani 17 Jan 2025
Mewujudkan Kemandirian Anak Autis Melalui Pelatihan Inklusif di Malang Autism Center
Pelatihan inklusif Malang Autism Center tingkatkan kemandirian anak autis d...
aryani 17 Jan 2025
Augmented Reality: Solusi Inovatif untuk Mobilitas Tunanetra
Teknologi AR untuk tunanetra meningkatkan kemandirian dan mobilitas dengan...
aryani 17 Jan 2025
Tahun Ular Kayu 2025: Shio yang Diprediksi Mendapat Keberuntungan Besar
Tahun Ular Kayu 2025 membawa keberuntungan besar bagi 4 shio ini. Cek ramal...
aryani 17 Jan 2025
MOST VIEWED
Stadion Gelora Delta Sidoarjo Diresmikan dengan Fasilitas Modern
KabarBijak
1523 view 14 Jan 2025
Peringatan Hari Braille Dunia: Meningkatkan Akses Literasi untuk Semua
KabarBijak
1516 view 14 Jan 2025
Figo Saputra: Mengatasi Batasan Fisik dengan Mimpi Besar
BijakFun
1512 view 14 Jan 2025
Tantangan dan Solusi Disabilitas Gen Z
BijakFun
1504 view 15 Jan 2025
Prabowo Targetkan 30 Juta Hunian Layak, Inklusi untuk Disabilitas
KabarBijak
1364 view 15 Jan 2025