Pemprov DKI Jakarta Mulai Izinkan Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Ketentuannya!
Mengizinkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan selama pandemi, Pemprov DKI memberikan persyaratan harus dipenuhi oleh calon pasangan
Kamibijak.com, Infosiana – Pemprov DKI Jakarta memberikan izin bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara pernikahan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, sebelum mengadakan resepsi pernikahan warga wajib mengajukan proposal ke Pemprov DKI. "Sejauh itu dilakukan protokol covid, itu dimungkinkan. Makanya kami minta sebelum diadakan mengajukan proporsal," ucap Riza di Balai Kota DK, Jakarta Pusat pada Senin (9/11). Untuk acara pernikahan di Kampung, Riza mengatakan bahwa resepsi pernikahannya dapat diadakan di Balai Rakyat atau Kantor Kelurahan sesuai domisili warga yang ingin menikah. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Disparekraf) dan Pemprov DKI memperbolehkan untuk menggelar acara pernikahan di tengah pandemi COVID-19 dengan memenuhi beberapa syarat ketentuan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah calon pasangan harus mengajukan permohonan pembukaan ke Pemprov DKI lewat Disparekraf, dengan melampirkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di dalam gedung. "Mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan protokol kesehatan seperti apa," ucap Disparekraf DKI, Gumilar Ekalaya pada Jumat (6/11) lalu. Gumilar mengatakan bahwa setelah dokumen pengajuan permohonan masuk, akan ada tim gabungan dari Disparekraf, Dinkes, dan Diskominfotik yang akan menilai, meninjau, dan mengevaluasi dari lampiran protap kesehatan itu. Gumilar juga menambahkan, akan ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diperhatikan jika hendak menggelar acara pernikahan, salah satunya pengambilan makanan harus dengan dilayani dan tamu harus duduk di bangku yang disediakan atau dapat dikatakan tidak boleh makan prasmanan, tamu juga harus memakai masker dan juga tetap menjaga jarak. "Kalo nggak sesuai gedung harus menolak, karena ga sesuai protokol. Terus pakai masker, jaga jarak, sediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer," paparnya. (KEI/MG) Sumber: https://merahputih.com/post/read/pemprov-dki-izinkan-resepsi-pernikahan-di-kampung-ini-persyaratannya #KabarBijak #KamiBijakChannel #GenggamDuniaTanpaSuara Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel Follow kami juga di sini: Website: http://bit.ly/KamiBijakcom Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat. ============== TAG(S): pemprov dki,pemprov dki jakarta,resepsi pernikahan,pesta pernikahan,covid 19,virus corona,resepsi pernikahan pandemi covid 19,izin resepsi pernikahan,izin resepsi pernikahan jakarta,perizinan resepsi pernikahan jakarta,kamibijak,kami bijak …
Tag
Video Terbaru

Maskapai Asia Perketat Aturan Power Bank Lithium di Kabin Pesawat
Sejumlah maskapai penerbangan Asia memperketat aturan terkait power bank li...


Bikamisu: Inovasi Unik Bika Ambon ala Tiramisu dari Gerai Legendaris Rosella
Nikmati sensasi baru menyantap bika ambon dalam bentuk tiramisu di Rosella...


Langkah Mudah untuk Melakukan Detoks Digital
Tips yang mudah diterapkan untuk mulai melakukan detoks digital.


Negara Terkaya di Dunia Alami Kelangkaan Telur, Prabowo: Indonesia Surplus dan Ekspor
Di tengah krisis yang dialami banyak negara, Indonesia justru surplus dan b...

MOST VIEWED

Dolphin Assisted Therapy: Antara Harapan dan Fakta Ilmiah dalam Dunia Autisme
Hiburan
213 view 18 Apr 2025

5 Tempat Pempek Paling Populer di Palembang dengan Rating Tertinggi
Kuliner
191 view 14 Apr 2025

TMII Gratiskan Tiket Masuk untuk Disabilitas, Yatim Piatu, dan Pemegang KJP pada April 2025
Travel
163 view 16 Apr 2025

Universitas Brawijaya Siapkan Fasilitas Khusus untuk 16 Peserta Disabilitas di UTBK-SNBT 2025
Berita
152 view 14 Apr 2025

Fenomena Nasi Kacang Polong di “When Life Gives You Tangerine”: Lebih dari Sekadar Hidangan
Kuliner
148 view 17 Apr 2025