Pemprov DKI Jakarta Mulai Izinkan Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Ketentuannya!
Mengizinkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan selama pandemi, Pemprov DKI memberikan persyaratan harus dipenuhi oleh calon pasangan
Kamibijak.com, Infosiana – Pemprov DKI Jakarta memberikan izin bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara pernikahan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, sebelum mengadakan resepsi pernikahan warga wajib mengajukan proposal ke Pemprov DKI. "Sejauh itu dilakukan protokol covid, itu dimungkinkan. Makanya kami minta sebelum diadakan mengajukan proporsal," ucap Riza di Balai Kota DK, Jakarta Pusat pada Senin (9/11). Untuk acara pernikahan di Kampung, Riza mengatakan bahwa resepsi pernikahannya dapat diadakan di Balai Rakyat atau Kantor Kelurahan sesuai domisili warga yang ingin menikah. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Disparekraf) dan Pemprov DKI memperbolehkan untuk menggelar acara pernikahan di tengah pandemi COVID-19 dengan memenuhi beberapa syarat ketentuan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah calon pasangan harus mengajukan permohonan pembukaan ke Pemprov DKI lewat Disparekraf, dengan melampirkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di dalam gedung. "Mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan protokol kesehatan seperti apa," ucap Disparekraf DKI, Gumilar Ekalaya pada Jumat (6/11) lalu. Gumilar mengatakan bahwa setelah dokumen pengajuan permohonan masuk, akan ada tim gabungan dari Disparekraf, Dinkes, dan Diskominfotik yang akan menilai, meninjau, dan mengevaluasi dari lampiran protap kesehatan itu. Gumilar juga menambahkan, akan ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diperhatikan jika hendak menggelar acara pernikahan, salah satunya pengambilan makanan harus dengan dilayani dan tamu harus duduk di bangku yang disediakan atau dapat dikatakan tidak boleh makan prasmanan, tamu juga harus memakai masker dan juga tetap menjaga jarak. "Kalo nggak sesuai gedung harus menolak, karena ga sesuai protokol. Terus pakai masker, jaga jarak, sediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer," paparnya. (KEI/MG) Sumber: https://merahputih.com/post/read/pemprov-dki-izinkan-resepsi-pernikahan-di-kampung-ini-persyaratannya #KabarBijak #KamiBijakChannel #GenggamDuniaTanpaSuara Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel Follow kami juga di sini: Website: http://bit.ly/KamiBijakcom Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat. ============== TAG(S): pemprov dki,pemprov dki jakarta,resepsi pernikahan,pesta pernikahan,covid 19,virus corona,resepsi pernikahan pandemi covid 19,izin resepsi pernikahan,izin resepsi pernikahan jakarta,perizinan resepsi pernikahan jakarta,kamibijak,kami bijak …
Tag
Video Terbaru

7 Alasan Psikologis Mengapa Kita Sulit Makan Tanpa Menonton
Temukan alasan psikologis di balik kebiasaan ini dan dampaknya pada pola ma...


Kemenhub Gelar Program Mudik Inklusi Ramah Disabilitas 2025 untuk Transportasi yang Aman dan Nyaman
Kemenhub menghadirkan Program Mudik Inklusi Ramah Disabilitas 2025 untuk me...


Libur Lebaran 2025: Jelajahi 4 Desa Wisata Peraih Penghargaan UN Tourism
Kunjungi 4 desa wisata Indonesia yang meraih penghargaan UN Tourism, nikmat...


10 Makanan Penyebab Sembelit yang Sebaiknya Dihindari Saat Puasa
Hindari makanan penyebab sembelit saat puasa agar pencernaan tetap lancar.

MOST VIEWED

Noland Arbaugh Ceritakan Kisahnya, Hidup dengan Chip Otak Buatan Elon Musk
Hiburan
1272 view 01 Apr 2025

Hidup Tanpa Media Sosial: Ketenangan yang Tak Terduga
Hiburan
1258 view 01 Apr 2025

Chef Devina Hermawan: Perjalanan Kuliner dan Dedikasi dalam Dunia Bisnis
Kuliner
1240 view 02 Apr 2025

Berapa Lama Batas Maksimal Telur Rebus Bisa Disimpan di Kulkas?
Hiburan
1195 view 02 Apr 2025

Opor Ayam Tanpa Santan: Lezat, Creamy, dan Rendah Kolesterol untuk Hidangan Lebaran
Kuliner
1172 view 31 Mar 2025