KabarBijak

Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas 2022 Sudah Dibuka, Simak Informasinya!

Beasiswa ADik Disabilitas 2022 sudah dibuka!

4,326  views

Kamibijak.com, Infosiana Melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan kesempatan kepada kaum disabilitas untuk menempuh pendidikan tinggi melalui beasiswa. 

Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) bagi disabilitas juga diberikan kepada masyarakat Papua, daerah khusus 3T, dan anak-anak TKI Malaysia. Pendaftaran ini sudah dibuka sejak 24 – 31 Oktober 2022, melalui laman https://adik.kemdikbud.go.id/ 

Ruknan, selaku Sub Koordinator ADik, mengatakan mahasiswa yang dapat mendaftarkan beasiswa harus memenuhi Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

"Misalnya bagi penyandang gangguan pendengaran, harus menyertakan surat keterangan dari dokter THT, atau dokter mata bagi penyandang gangguan penglihatan. Begitu juga bagi penyandang gangguan komunikasi, sosial, emosi, dan intelegensi menyertakan keterangan dari psikiater atau psikolog dan dokter atau ahli ortopedi bagi penyandang gangguan gerak atau motorik," ungkap Ruknan, dikutip dari laman Puslapdik pada Selasa (25/10/2022).

Kaum disabilitas bisa mendapatkan beasiswa ADik apabila lolos di semua jalur seleksi perguruan tinggi. Nantinya, para calon penerima beasiswa harus terdaftar di sistem beasiswa ADik beserta beberapa kelengkapan, seperti, NIK, NISN, dan NPSN. Perlu diingat, beasiswa ini diberikan kepada calon mahasiswa yang belum mendapatkan bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN.

Berikut cakupan beasiswa ADik Disabilitas yang akan diterima oleh calon mahasiswa.

  • Biaya pendidikan, disesuaikan dengan besaran rata-rata biaya pendidikan mahasiswa non-ADik dan non-KIP Kuliah serta akreditasi prodi yang dipilih
  • Biaya hidup sebesar Rp 7,5 juta per mahasiswa tiap semester. Bantuan langsung disalurkan melalui rekening mahasiswa.
  • Biaya bantuan peralatan yang besarannya maksimal Rp 5 juta

Selanjutnya, biaya pendidikan akan dibagi menjadi beberapa kategori sesuai akreditasi prodi yang calon mahasiswa pilih. 

Seleksi beasiswa ADik Disabilitas ditentukan sepenuhnya oleh perguruan tinggi masing-masing, tetapi tentu disesuaikan dengan kuota yang sudah ditetapkan Puslapdik. 

Perguruan tinggi juga memiliki hak untuk memberikan usulan pemberhentian beasiswa mahasiswa, apabila dengan alasan sebagai berikut: 

- Meninggal dunia
- Pindah ke kampus lain
- Putus kuliah
- Hilang atau keberadaannya tidak diketahui
- Tidak aktif kuliah selama dua semester
- Terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang
- Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
- Terkena pidana penjara
- Jangka waktu studi penerima beasiswa melewati batas waktu yang ditetapkan

(MG/Alissa)

Sumber : detik.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel   

Follow kami juga di sini: 

 
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.