KabarBijak

Penegakan Hukum Bintang Kejora, Ayah Bunuh Anak, Hingga Ria Ricis vs Garda Satwa

pasca-aksi demonstrasi terkait diskriminasi terhadap mahasiswa Papua, Polda Papua menetapkan 30 tersangka pada kerusuhan di wilayah Jayapura, Papua

6,790  views

Penegakan Hukum terhadap Perusuh Bintang Kejora

KamiBijak.com, Infosiana. Situasi di sejumlah titik di Papua dan Papua Barat berangsur kondusif, pasca-aksi demonstrasi yang memprotes tindakan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya yang berujung ricuh. Kerusuhan terjadi di daerah Manokwari, Jayapura, Sorong, Fakfak, Timika, dam Deiyai.

Polda Papua menetapkan bahwa terdapat 30 tersangka pada kerusuhan di wilayah Jayapura, Papua, pada Kamis (29/8/2019), 10 orang tersangka di Timika pada Rabu (21/9/2019), dan 3 tersangka lainnya di Manokwari pada Senin (19/8/2019) lalu. Tersangka terkait bermacam-macam kasus. Dari penyebaran kebencian, pembakaran, pencurian, kekerasan, perusakan, dll. Tak hanya di tanah Papua, polisi juga melakukan proses hukum di Jakarta khususnya terkait pengibaran bendera bintang kejora. Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menangkap delapan orang terkait kasus tersebut.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2019...

----

Ayah yang Bunuh Anak Mengaku Menyesal Seumur Hidup

KamiBijak.com, Infosiana. Mardi (45) mengaku menyesal melemparkan pisau ke arah anaknya, Eko (15) hingga tewas di depan rumahnya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (31/8/2019).

Mardi mengatakan bahwa Ia tidak ada niatan untuk membunuh Eko. Mardi hanya kesal karena Eko tidak mau mengalah dengan adiknya soal jajanan. Pihak keluarga sempat menutupi kasus ini, namun polisi tetap membawa jenazah korban untuk dilakukan otopsi, serta meminta keterangan ayah korban, Mardi.

Dari keterangan awal Mardi, Eko tewas saat dikejar adiknya di halaman rumah karena tak mau membelikan roti. Korban terpeleset dan terjatuh. Saat terjatuh, terdapat pisau hingga akhirnya menghantam dada korban. Dari hasil penyelidikan, ternyata Eko tewas dilempar pisau oleh ayahnya.

Pelaku sempat membawa korban ke Rumah Sakit Kelampangan, namun setibanya di rumah sakit korban sudah tidak bisa diselamatkan. Polisi sudah menetapkan Mardi sebagai tersangka pembunuhan anaknya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2019...

----

Ria Ricis vs Garda Satwa

KamiBijak.com, Infosiana. Komunitas pecinta hewan, Garda Satwa Indonesia meminta YouTuber Ria Ricis untuk mengubah judul videonya, “PERTAMA KALI MAKAN GURITA Hidup! MUKBANG KOREA tersiksa!” yang tayang pada 22 Agustus 2019 di portal YouTube Ricis Official.

Sekretaris Garda Satwa Indonesia, Anisa Ratna Kurnia mengatakan bahwa hal ini disampaikan pihaknya kepada tim Ricis usai menggelar pertemuan pada Sabtu (31/9/2019) malam.

Dalam pertemuan itu, tim Ricis memberikan penjelasan bahwa gurita yang terlihat hidup dalam video tersebut sebenarnya sudah dalam keadaan mati. Gurita bergerak karena pengaruh garam dan bumbu-bumbu lainnya yang membuat otot hewan itu berkontraksi.

Sumber: https://entertainment.kompas.com/read...

----

Jangan lupa subscribe, tinggal komentar dan share.
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel

Follow kami juga di sini:
Website:http://bit.ly/KamiBijakcom
Instagram: http://bit.ly/KamiBijakIDInstagram
Facebook: http://bit.ly/KamiBijakIDFacebook

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.