KabarBijak

Pengamat Berkata Bahwa Teman Disabilitas Masih Sulit Dapat SIM

Pengamat berkata bahwa teman disabilitas dianggap masih sulit untuk mendapatkan SIM.

3,671  views

KamiBijak.com, Infosiana – Hak menggunakan transportasi atau kendaraan pribadi ditandai dengan bukti kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang bisa didapat setelah melalui tahap-tahap ujian tertentu. Pelaksanaan ini biasanya mudah untuk dilakukan dan prosesnya cukup mudah, dikarenakan harus mendatangi Satpas dan melakukan ujian dengan diawasi oleh pihak-pihak berwajib. Jika lulus maka akan kompetensi berkendara diakui dan bisa mendapatkan SIM.

Kendati demikian, jalannya pelaksanaan tersebut dinilai belum 100 persen bermanfaat dan menjangkau seluruh golongan. Teman difabel yang disabilitas dianggap masih kesulitan mendapatkan SIM. Erwin, Pendiri sekaligus Ketua Yayasan Rumah Pengembangan dan Pemberdayaan Disabilitas (YRPPD) menjelaskan, hak-hak para disabilitas untuk bisa menikmati kesempatan berkendara masih tertahan. Erwin berkata, “Bukan hanya sekedar sulit, tapi aksesibilitas dan pendampingan untuk mendapatkan SIM itu nampaknya masih belum siap, tidak lengkap.”

Mengutip dari segi peraturan, hak-hak disabilitas untuk memperoleh SIM sudah diatur oleh banyak regulasi, seperti UU nomor 8 tahun 2016, PP nomor 42 tahun 2020, dan Parpol nomor 5 tahun 2023.

Berdasarkan dasar hukum tersebut, teman disabilitas memiliki kategori SIM khusus, yakni SIM D untuk motor dan SIM D1 untuk mobil. Walaupun dasar hukum dan regulasinya dirasa cukup lengkap, Erwin menganggap jika hal itu baru sebatas narasi saja. Pengamalan dan penerapan di kondisi nyata dianggap masih kurang.

Erwin berkata, “Walaupun secara aturan pembuatan SIM sudah ada dan kategorinya sudah ada, tapi infrastruktur dan aksesibilitas dari penyelenggara masih sangat kurang.”

 Erwin mencontohkan poin penilaian saat ujian pembuatan SIM, tahap pelaksanaanya tidak dilakukan atau minimal didampingi oleh tenaga ahli yang memang memahami teman disabilitas. Erwin berkata, “Saya menghormati pihak kepolisian yang menguji, karena beliau-beliau pasti kompeten di bidangnya. Tapi untuk pengujian difabel, harusnya melibatkan juga profesional-profesional di bidang kekhususan.”

Selayaknya sekolah luar biasa yang memiliki pakar bidang kekhususan sebagai tenaga pengajar, layanan pembuatan SIM juga sebaiknya memiliki tenaga ahli dengan kompetensi serupa. Erwin juga berkata, “Penyandang disabilitas itu juga manusia, punya hak-hak yang harus dipenuhi. Mereka juga ingin berkendara dan beraktivitas dengan normal, dan layak mendapatkan sertifikasi berkendara juga.” (Zevazan/MG)

Sumber: Kompas.com

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share.
 
Follow kami juga di sini:
 

Terima kasih sudah menonton.

Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.