KabarBijak

Pengemudi Disabilitas Bebas Ganjil Genap, Ini Caranya

Dengan stiker kendaraan penyandang disabilitas bebas ganjil genap. Begini cara mendapatkan stikernya.

6,925  views

Kamibijak.com, Infosiana  – Khusus teman-teman penyandang disabilitas, aturan ganjil genap tidak berlaku apabila terdapat stiker khusus pada kendaraannya.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memberlakukan sistem ganjil genap untuk membatasi lalu lintas di 25 ruas jalan.

Sistem ganjil genap yang berlaku di 25 ruas jalan tersebut tidak berlaku bagi pengemudi penyandang disabilitas dengan syarat harus terdapat stiker khusus disabilitas resmi dari Dishub DKI Jakarta.

Stiker ini dilengkapi barcode yang dapat menunjukkan data-data penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan dengan tujuan agar petugas dimudahkan dalam memeriksa dan memastikan stiker ini tidak disalahgunakan.

Stiker Khusus Disabilitas untuk Ganjil Genap Jangan Sampai Disalahgunakan  Halaman all - Kompas.com

Penyandang disabilitas harus mengajukan terlebih dahulu surat permohonan ke Dishub DKI Jakarta di mana inti surat tersebut mencantumkan nama penyandang disabilitas, alamat lengkap hingga kontak yang bisa dihubungi serta alasan kebutuhan stiker.

Lalu pihak Dishub DKI akan menghubungi pemohon untuk melakukan verifikasi data lalu memeriksa kendaraan pemohon dan memverifikasi berkas persyaratan yang dilampirkan dalam surat, setelah semuanya selesai baru akan diberi stiker khusus.

Lampiran surat yang perlu disertakan:

-Fotokopi KTP (jika penyandang di atas 17 tahun).

-Fotokopi akta kelahiran (jika penyandang di bawah 17 tahun) dan fotokopi   KTP orang tua/wali.

-Fotokopi SIM jika penyandang disabilitas bawa mobil sendiri.

-fotokopi KTP dan SlM sopir, jika tidak bawa mobil sendiri.

-Fotokopi KK.

-Fotokopi STNK kendaraan yang diajukan (satu penyandang disabilitas, satu kendaraan).

-Fotokopi rekam medis.

-Foto seluruh tubuh penyandang disabilitas, ukuran 8R.

-Pendukung lain seperti surat keterangan yayasan pendidikan/kartu pelajar.(MG/Luther)

Sumber: dream.co.id

 
Jangan lupa subscribe, tinggal komentar, dan share. 
KamiBijakID Channel: http://bit.ly/KamiBijakIDChannel     
 
Follow kami juga di sini: 

 

Terima kasih sudah menonton, Like, Follow, dan subscribe Anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.